Kasus Penipuan

Korban Rugi Rp 3 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Terhubung Malaysia

Polisi tangkap tiga pelaku penipuan investasi kripto lintas negara. Sindikat ini terhubung ke jaringan Malaysia dan rugikan korban Rp3 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
SINDIKAT PENIPUAN ONLINE – Polisi memaparkan kasus sindikat penipuan investasi saham dan kripto lintas negara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). Tiga tersangka ditangkap dan terhubung dengan jaringan di Malaysia. 

Tanpa curiga, korban mentransfer uang ke rekening perusahaan seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang ternyata tidak terkait dengan perdagangan aset digital maupun sekuritas.

Harga Rekening Fiktif Capai Rp5 Juta

Ketiga tersangka diketahui berperan mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas (nominee) untuk membuka rekening dan membuat perusahaan fiktif.

Dokumen dan rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan sindikat utama.

“Setiap rekening dihargai Rp5 juta, sedangkan pembuatan satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta,” ungkap Raffles.

Dari hasil kejahatan ini, tersangka RJ memperoleh Rp100 juta, LBK Rp120 juta, dan NRA, seorang perempuan, Rp150 juta.

Kanit IV Subdit III Direktorat Siber, AKP Achmad Fajrul Choir, menambahkan penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Singkawang dan Pontianak.

“Mereka menjadi penghubung antara jaringan lokal dan sindikat utama di Malaysia,” kata Fajrul.

Polisi Kejar Bos Besar di Malaysia

Saat ini, polisi masih mengejar pelaku utama di Malaysia. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Interpol.

“Kami sudah mengantongi nama-namanya dan akan berkoordinasi untuk penetapan tersangka serta penerbitan DPO,” ujar Fajrul.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved