Kasus Korupsi

Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun, Akui Kecewa Usai Sidang

Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi SPJ fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
VONIS KORUPSI – Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana usai mendengarkan putusan vonis 11 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan melalui surat pertanggungjawaban atau SPJ fiktif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah karena menikmati hasil korupsi bersama dua terdakwa lain.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Rios dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Selain hukuman penjara dan denda, Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menjerat Iwan berawal dari proyek kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta periode 2022–2024.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,3 miliar.

Selain Iwan, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa yaitu Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Ketiganya disebut telah bekerja sama membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Usai keluar dari ruang sidang, Iwan tampak menunduk dan berbicara lirih kepada wartawan.
Ia mengaku kecewa dengan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti yang sudah disampaikan selama persidangan.

“Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai akhir masa persidangan, tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” kata Iwan.

Iwan membantah tuduhan bahwa dirinya pernah meminta uang kepada pemilik sanggar seni budaya di Jakarta.

“Saya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar atau organisasi seni budaya yang saya minta uang. Tidak ada satupun,” ujarnya tegas.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved