Kasus Korupsi

Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun, Akui Kecewa Usai Sidang

Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi SPJ fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
VONIS KORUPSI – Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana usai mendengarkan putusan vonis 11 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. 

Ia menjelaskan, dalam posisinya sebagai pengguna anggaran, dirinya hanya melaksanakan tugas delegatif sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab sudah diberikan kepada kuasa pengguna anggaran. Itu juga disampaikan oleh saksi ahli,” katanya.

Iwan menambahkan, penyerahan anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan disaksikan ajudan yang bertugas.

Ia juga mengaku tertekan dengan vonis yang dianggapnya tidak adil.

“Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah ke adik saya sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan,” pungkas Iwan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved