Kasus Korupsi
Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun, Akui Kecewa Usai Sidang
Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi SPJ fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
VONIS KORUPSI – Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana usai mendengarkan putusan vonis 11 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam posisinya sebagai pengguna anggaran, dirinya hanya melaksanakan tugas delegatif sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab sudah diberikan kepada kuasa pengguna anggaran. Itu juga disampaikan oleh saksi ahli,” katanya.
Iwan menambahkan, penyerahan anggaran dilakukan sesuai mekanisme dan disaksikan ajudan yang bertugas.
Ia juga mengaku tertekan dengan vonis yang dianggapnya tidak adil.
“Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah ke adik saya sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan,” pungkas Iwan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
| Liciknya Kepsek SMK di Ponorogo, Selewengkan Dana BOS Rp 25 Miliar Disulap Jadi Bus Pribadi |
|
|---|
| FAKTA! Terima Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis Sejak 2016, Hidup Sandra Dewi Makin Glamor |
|
|---|
| Terungkap! Ini Alasan Kejagung Belum Kabulkan Permintaan Sandra Dewi Agar Asetnya Dikembalikan |
|
|---|
| Purbaya Singgung Bekasi Saat Bahas Korupsi Daerah, Sebut Masih Ada Praktik Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Terlibat Kasus Jual Beli Tanah, Kades Cikuda Jadi Tersangka, Pemkab Bogor Segera Copot Jabatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Mantan-Kadisbud-DKI-Jakarta-Iwan-Henry-Wardhana-usai-mendengarkan-putusan-vonis-11-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.