Kasus Korupsi

Terlibat Kasus Jual Beli Tanah, Kades Cikuda Jadi Tersangka, Pemkab Bogor Segera Copot Jabatannya

penyidik masih terus memproses perkara tersebut setelah status tersangka ditetapkan kepada Kepala Desa Cikuda, AS.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
shuttstock/atstock productions via Kompas.com
ILUSTRASI JUAL BELI TANAH --- Kepala Desa Cikuda, AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat  Sat Reskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Kepala Desa Cikuda, AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat  Sat Reskrim Polres Bogor pada 3 Oktober 2025. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim.

Kades AS diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengurusan dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penyidik masih terus memproses perkara tersebut setelah status tersangka ditetapkan kepada Kepala Desa Cikuda, AS.

“Kita tangani sesuai prosedur. Setelah penetapan tersangka, kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka,” kata Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan Kades AS akan diberhentikan sementara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

“(Diberhentikan sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” kata Hadijana, Selasa (14/10/2025).

Menurut Hadijana, langkah pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan setelah DPMD menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor untuk memastikan dasar hukum pemberhentian.

“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum, bisa dipergunakan atau tidak. Setelah itu, BPD akan mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pada 25 Agustus 2025, Kepala Desa AS sempat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli tanah yang melibatkan PT AKP di wilayah Desa Cikuda.

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat dilakukan gelar perkara di Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana yang menguatkan proses hukum terhadap Kepala Desa Cikuda.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Dari situ, diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik ke sidik,” tandasnya.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

 

 

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved