Pencurian Sepeda Motor

Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Dua pelaku curanmor bersenjata api viral di Lampung akhirnya diringkus polisi di Bekasi setelah baku tembak menegangkan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
BAKU TEMBAK BEKASI - Ilustrasi polisi mengamankan dua pelaku pencurian motor bersenjata api di Mustika Jaya, Bekasi, Senin (20/10/2025). Dalam penangkapan itu sempat terjadi aksi baku tembak yang membuat warga panik. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suara tembakan memecah keheningan sore di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Warga yang sedang duduk di teras rumah sontak berhamburan mencari perlindungan.

Ternyata, suara itu berasal dari aksi baku tembak antara polisi dan dua pelaku pencurian motor bersenjata api.

Kedua pelaku yang dikenal sadis itu akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025). Penangkapan berlangsung menegangkan lantaran para pelaku sempat melepaskan empat kali tembakan ke arah petugas.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

Meski begitu, perlawanan mereka tak bertahan lama. Polisi berhasil melumpuhkan keduanya tanpa menimbulkan korban jiwa.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku curanmor bersenpi yang aksinya sempat viral di Bandar Lampung. Saat beraksi pada September lalu, mereka juga menembak ke arah warga,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (28/10/2025).

Menurut Putu, dua pelaku itu dikenal nekat karena tak segan menggunakan senjata api rakitan untuk melukai siapa pun yang menghalangi. Dalam penggerebekan di Bekasi, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, amunisi, satu kunci letter T, dan satu unit motor hasil curian.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya tak main-main, bisa mencapai 20 tahun penjara.

Bagi warga Bekasi, kabar ini jadi penutup rasa was-was yang sempat menghantui. “Sempat dengar ada motor hilang tiap minggu. Sekarang lega, pelakunya ditangkap,” kata Taufik (42), warga Mustika Jaya, saat ditemui di sekitar lokasi.

Malam itu, suasana di lingkungan pun kembali tenang. Namun jejak tembakan di tembok rumah warga jadi pengingat betapa dekatnya bahaya itu datang.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved