Pencurian Sepeda Motor
Komplotan Curanmor di Tangerang Terungkap, Sudah Gasak 20 Motor dalam 6 Bulan
Polisi menangkap komplotan curanmor di Cikupa, Tangerang, yang sudah mencuri 20 motor dalam 6 bulan terakhir.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG – Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan tertangkapnya dua pria muda yang dikenal pendiam di lingkungannya. Tak disangka, keduanya ternyata bagian dari komplotan pencuri motor lintas wilayah yang sudah beraksi puluhan kali dalam setengah tahun terakhir.
Kedua pelaku berinisial SS (25) dan F (39) dibekuk aparat Polsek Cikupa setelah terakhir kali menggasak sebuah motor Kawasaki Ninja 150 yang terparkir di halaman rumah warga di Desa Pasir Jaya.
Polisi juga turut mengamankan dua penadah hasil curian, KH (39) dan DI (30). Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Istri Anggota DPRD Sinjai Ngaku sedang Bahas MBG, Saat Suami Pergoki Berduaan dengan Pria di Rumah
Baca juga: Momen Haru di HUT Golkar, Bahlil Lahadalia Beri Hadiah Umrah untuk Ibu Ojol Tulang Punggung Keluarga
Baca juga: RDA Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG Trauma Berat, DPRD Kota Bekasi Minta DP3A Dampingi Psikis
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi. Saat itu korban tengah berada di dalam rumah, sementara motornya diparkir di depan.
“Pelaku sempat mengintip lewat jendela, melihat kunci motor di atas meja. Salah satunya lalu mencongkel jendela, mengambil kunci, dan membawa kabur motor,” ujar Johan saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Bermodalkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa menemukan keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Begitu digeledah, keduanya memang berada di dalam kontrakan dan tidak sempat melarikan diri,” kata Johan.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka tercatat sebagai residivis kasus curanmor tahun 2019 dan sudah kembali beraksi setelah bebas.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri sekitar 20 motor dalam waktu enam bulan,” ungkap Johan.
Setiap kali berhasil mencuri, motor hasil kejahatan langsung dijual ke dua penadah, yakni KH dan DI. Polisi akhirnya memburu keduanya dan menangkap KH di Tigaraksa, serta DI di Cikupa.
“Pelaku mengaku menjual motor ke KH dan DI dengan harga miring. Setelah itu motor dijual kembali secara online atau dibongkar jadi onderdil,” jelas Johan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor berikut STNK, obeng, dan senjata tajam yang digunakan untuk beraksi.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
“Ini bagian dari upaya kami memberantas curanmor di wilayah Tangerang. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkas Johan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Baru Bebas Sebulan, Dua Residivis Curi Motor di Cakung, Ditangkap Saat Santai di Karawang |
|
|---|
| Duduk Pasrah Dikepung Warga, Pasutri Bawa Anak Tertangkap Basah Curi Motor di Babelan Bekasi |
|
|---|
| Motor NMAX Driver Ojol Dicuri Saat Ambil Paket, Korban Berhasil Tangkap Pelaku Berkat GPS |
|
|---|
| Pakai Kunci Letter T, Pemuda Karawang Curi Motor di Parkiran Hotel, Kini Masuk Bui |
|
|---|
| Bikin Pengaduan Pencurian Sepeda Motor, Wanita Ini Malah Ditertawakan Penyidik Polsek Ciracas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.