Viral Medsos

Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi

Video ibu menyusui di PN Karawang viral. Neni ditahan dalam kasus fidusia, bayinya sakit karena tak dapat ASI.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
IBU MENYUSUI – Neni Nuraeni, ibu 37 tahun asal Karawang, menyusui bayinya sebelum menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (22/10/2025). Video momen itu viral di media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Sebuah video yang menampilkan seorang ibu menyusui sambil menenteng bayinya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Karawang viral di media sosial.

Ibu itu bernama Neni Nuraeni (37), warga Karawang, yang kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus fidusia kredit kendaraan bermotor.

Dalam video berdurasi pendek itu, Neni tampak duduk di kursi besi ruang tahanan, sembari menyusui bayinya yang masih berusia 11 bulan.

Momen itu terekam sesaat sebelum ia menjalani sidang perdana di PN Karawang pada Selasa (22/10/2025).

Neni ditahan atas perintah majelis hakim sejak 22 Oktober 2025.

Baca juga: Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Sejak hari itu, bayinya yang masih membutuhkan ASI mengalami sakit karena berpisah dari sang ibu.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, membenarkan bahwa kliennya kini mendekam di tahanan Rutan Karawang.

Ia menyebut penahanan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Kami minta keadilan. Seorang ibu menyusui tidak sepatutnya ditahan, apalagi hanya dalam perkara fidusia yang sifatnya perdata. Ini tidak manusiawi,” kata Syarif, Kamis (30/10/2025).

Syarif menegaskan, sejak proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan, Neni tidak pernah ditahan karena alasan kemanusiaan.

Namun situasi berubah ketika perkara memasuki tahap persidangan.

“Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayinya kini demam dan diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Neni bermula pada 2023, saat suaminya, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan pembiayaan AF Cikarang.

Namun karena suaminya terkendala BI Checking, kredit akhirnya diajukan atas nama Neni.

Angsuran berjalan lancar selama enam bulan, hingga kemudian mobil tersebut dialihkan oleh Denny kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved