Samsat Keliling
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 29 Oktober 2025
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling sesuai jadwal.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 29 Oktober 2025, Simak Syaratnya
Baca juga: Artis Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, PA Jaksel: Sidang Perdana 6 November 2025
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Rabu 29 Oktober 2025, Semua Wilayah Hujan Cukup Deras
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Rabu (29/10/2025) ini:
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB
Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Rabu (29/10/2025) ini Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mulai pukul 09.00-12.00.
Setiap akhir bulan seluruh Pelayanan Samsat Kota Beaksi baik Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet dimulai dari jam 08:00 hanya sampai jam 11:00 WIB.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca juga: Gelar Kompetisi Seni Budaya, Kontingen Unsika Raih Banyak Penghargaan, Juri Sampai Terkagum
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 29 Oktober 2025 di Lippo Cikarang Hingga Pukul 13.00 WIB
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 29 Oktober 2025 di Juanda Bekasi Timur Hingga Pukul 10.00 WIB
Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.
Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.
Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 27 Oktober 2025 ini |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 27 Oktober 2025 Besok |
|
|---|
| Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 24 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 23 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/samsat-19-Jun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.