Pengedar Narkoba

Dua Bulan, 28 Kasus Narkoba Terungkap di Karawang, 32 Tersangka Ditangkap

Polres Karawang tangkap 32 tersangka dari 28 kasus narkoba selama dua bulan, termasuk sabu, ganja, dan obat keras.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
UNGKAP NARKOBA - Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah memaparkan pengungkapan 28 kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkotika sepanjang September hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 32 orang tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, mengatakan kasus yang diungkap terdiri atas berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras tertentu (OKT).

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

“Selama dua bulan terakhir kami mengungkap 28 kasus dengan 32 tersangka,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Rinciannya, 20 kasus merupakan peredaran sabu dengan 24 tersangka, tiga kasus ganja dengan tiga tersangka, dua kasus narkotika sintetis dengan dua tersangka, serta tiga kasus obat keras tertentu dengan tiga tersangka.

Dari sejumlah kasus itu, polisi menyoroti tiga pengungkapan besar.

Pertama, penangkapan tersangka berinisial RZ di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya, pada 24 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat 126,55 gram.

Kedua, pengungkapan kasus ganja di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 22 Oktober 2025, dengan barang bukti ganja seberat 1,247 kilogram.

Ketiga, penangkapan tersangka kasus obat keras di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, pada 14 Oktober 2025, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras terlarang.

Menurut Kapolres, sebagian besar pelaku menggunakan modus “sistem tempel” untuk menghindari tatap muka langsung dalam transaksi.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Karawang,” tegas Fiki.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis barang bukti, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved