Pemkab Karawang

Pemkab dan BPN Karawang Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Aset Daerah

Pemkab Karawang dan BPN teken MoU percepatan sertifikasi tanah aset daerah untuk tertib administrasi dan hindari sengketa.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
PENANDATANGANAN MOU - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menandatangani nota kesepakatan percepatan sertifikasi tanah bersama Kepala BPN Karawang di Ruang Kerja Bupati, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dihadiri pejabat Pemkab dan perwakilan BPN Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang resmi menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang percepatan sertifikasi tanah milik daerah.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Bupati Karawang, Senin (27/10/2025), disaksikan sejumlah pejabat daerah.

Kesepakatan tersebut berisi komitmen kedua belah pihak untuk mempercepat proses pensertipikatan barang milik daerah berupa tanah, sekaligus menangani perkara, sengketa, dan konflik atas aset tanah pemerintah daerah.

Baca juga: Insiden KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin Bekasi, Seorang Penumpang Terluka

Baca juga: Remaja Eks Tawuran Kini Bertarung Resmi, Wali Kota Jaktim Lepas ‘Petarung Gladiator’ ke Bogor

Baca juga: Buset! Harga Telur di Pasar Gudang Tangerang Tembus Rp 31.000, Pedagang Menjerit Omzet Turun

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan apresiasinya kepada BPN Karawang yang dinilai telah berperan aktif dalam membantu Pemkab menjaga aset daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Karawang beserta jajaran. Mudah-mudahan kerja sama ini menjadi bentuk kesinergian yang baik antara pemerintah daerah dengan BPN,” kata Aep.

Aep menegaskan, percepatan sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kejelasan hukum serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Ia juga menambahkan, sinkronisasi data aset dan legalisasi tanah akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam tata kelola aset yang tertib, aman, dan transparan.

“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Karawang, staf ahli bupati, asisten pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepala sejumlah dinas seperti BKAD, Bapenda, PUPR, PRKP, dan DPMPTSP Karawang.

Melalui penandatanganan ini, Pemkab Karawang dan BPN Karawang berharap bisa memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved