Pemkab Karawang
Kejaksaan dan Pemkab Karawang Kolaborasi Percepat Koperasi Desa Merah Putih
Kejaksaan Negeri dan Pemkab Karawang berkolaborasi mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk dorong ekonomi desa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan kolaborasi untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Sigit Muharam menjelaskan, kolaborasi ini dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kemudian, intruksi Jaksa Agung tentang optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan juga surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen tentang optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan MoU dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM tentang pengawasan dan penguatan Kopdeskel Merah Putih.
Baca juga: Demi Anak Masuk Akpol, Pria Pekalongan Rela Keluarkan Rp 2,6 Miliar, Tapi Akhirnya Justru Ditipu
Baca juga: Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Punya Jasa Besar
Baca juga: Ternyata Ini Meme yang Dianggap Hina Bahlil dan akan Dilaporkan AMPG ke Polda Metro
"Dalam hal ini leading sektornya Dinas Koperasi dan UMKM kami bertemu menindaklanjuti apa yang bisa kita kawal dan kita lakukan sehingga kopdeskel ini memiliki unit usaha yang berdayaguna untuk masyarakat didesa," kata Sigit usai rapat bersama semua pihak di aula Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, pertemuan dilakukan dengan Dinas Koperasi, bersama pihak kampus maupun Patra Niaga mengumpulkan data dan informasi untuk persiapan pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Berdasarkan data total 10 desa yang telah memiliki fasilitas dan berpotensi bisa memulai kegiatannya.
"Jadi kami melihat potensi-potensi nanti. Makanya kami mengundang Patra Niaga terkait penyediaan Gas LPG, dan produk lainnya sesuai hal-hal yang cocok sesuai potensi desa masing-masing. Kejaksaan fasilitator mendukung dan menindaklanjuti itu tadi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy menjelaskan, sebanyak 309 Kopdeskel Merah Putih telah memiliki legalitas.
Rinciannya Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 297 dan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebanyak 12.
Total 2.552 pengurus dan pengawas yang dikukuhkan dari seluruh desa dan kelurahan di Karawang, dengan jumlah total 1.588 pengurus dan 964 pengawas.
"Dari jumlah itu 10 kopdeskel yang siap fasilitasnya untuk bisa menjadi Mock-Up atau model. Pak Bupati sendiri inginnya setiap kecamatan ada satu Mock-Up," katanya.
Untuk itu, kata Dindin, adanya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang ini dapat mempercepat dan mendukung pelaksanaan atau berjalannya Kopdeskel Merah Putih.
"Selanjutnya nanti dipadupadankan dikolaborasikan apa yang disampaikan apa sesuai dengan surat dari kejaksaan," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Tak Mau Lagi Fasos Fasum Tersebar, Bupati Aep Minta Pengembang Pusatkan di Satu Kawasan |
|
|---|
| Dana Pusat Terpangkas Rp 800 Miliar, Bupati Aep Pastikan Program Prioritas Karawang Tetap Jalan |
|
|---|
| Pemkab Karawang Gelontorkan Rp 15 M Bantuan Pendidikan Diniyah, Naik Dibanding Dua Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Bupati Aep Syaepuloh Naikkan Anggaran Pendidikan Diniyah Karawang dari Rp 6 Miliar Jadi Rp 15 Miliar |
|
|---|
| Forkopimda dan Tokoh se-Karawang Deklarasi Damai Bersama Jaga Karawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Intelijen-Kejaksaan-Negeri-Karawang-Sigit-Muharam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.