Makan Bergizi Gratis

BGN Kumpulkan Pengelola SPPG Bekasi dan Karawang, Bahas Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

BGN kumpulkan pengelola SPPG Bekasi dan Karawang untuk sosialisasi Juknis baru Program Makan Bergizi Gratis demi tingkatkan kualitas gizi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
SOSIALISASI BGN SPPG — Badan Gizi Nasional (BGN) saat menggelar sosialisasi Juknis Banper Revisi 3 Program Makan Bergizi Gratis di Likiside Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Badan Gizi Nasional (BGN) mengumpulkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Bekasi dan Karawang di Likiside Cikarang pada Rabu (29/10/2025).

Pertemuan ini digelar untuk menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Banper) Revisi 3 bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sosialisasi dilakukan agar setiap pengelola SPPG memahami pedoman terbaru terkait standar layanan dan tata kelola gizi.

Tenaga Ahli Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Alfa Riza, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai provinsi sejak awal Oktober dan diperkirakan berakhir pada November 2025.

Baca juga: Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai

Baca juga: Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat

Baca juga: Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

“Kegiatan ini kami lakukan supaya pemahaman teman-teman SPPG, ahli gizi, akuntan, dan mitra bisa utuh dan mengikuti pedoman terbaru yang dikeluarkan BGN,” ujar Alfa Riza di sela kegiatan.

Dalam Juknis Banper Revisi 3, BGN menetapkan adanya penyesuaian jumlah maksimal penerima manfaat (PM) yang dilayani setiap SPPG.

Menurut Alfa, kebijakan ini bukan pengurangan, tetapi pemerataan agar kualitas layanan tetap terjaga.

“Bukan pengurangan, tapi pemerataan penerima manfaat. Kami kembalikan pada konsep awal yaitu maksimal 3.000 orang per SPPG,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan jumlah PM hingga 4.000 orang menyebabkan sejumlah kendala di lapangan, termasuk kejadian luar biasa (KLB) terkait keamanan pangan.

“Dulu kami kejar percepatan, tapi ternyata saat jumlahnya terlalu banyak, muncul persoalan seperti KLB keracunan. Karena itu sekarang fokusnya pada kualitas, bukan kuantitas,” tambah Alfa.

Meski jumlah penerima manfaat disesuaikan, BGN memastikan insentif bagi SPPG tidak berkurang. Alfa menegaskan, insentif fasilitas SPPG tetap sebesar Rp 6 juta per hari.

“Besaran insentif tetap sama, Rp 6 juta per hari, agar mitra tetap bisa fokus menjaga kualitas makanan dan pelayanan,” ujarnya.

Selain BGN, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari beberapa lembaga, di antaranya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Kesehatan (Ditkes) Kementerian Kesehatan, dan Akademi Misi.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved