Kasus Buang Bayi
Sejoli Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara
melakukan perbuatannya karena malu bayi tersebut hasil hubungan terlarang atau di luar pernikahan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap sejoli pelaku kekerasan terhadap bayinya sendiri dengan cara melakban mulutnya dan membuangnya di wilayah di Dusun Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.
Sepasang kekasih yang merupakan orangtua biologis mayat bayi tersebut melakukan perbuatannya karena malu bayinya hasil hubungan terlarang atau diluar pernikahan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, sepasang kekasih pembuang bayi itu berinsial MRB (20), pria warga Dusun Labanmulya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya dan RDL (21) perempuan warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut.
Baca juga: Pembuang Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik Digantung di Portal Gang Pekayon Jaya Masih Misterius
"Hasil penyelidikan kami ungkap dua pelaku dan langsung kami amankan," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Fiki menjelaskan, sejoli itu melakukan proses persalinan secara mandiri di rumah pelaku RDL. Pelaku MRB juga menyaksikan dan turut membantu langsung proses persalinan.
"Hasil keterangan proses persalinan dilakukan secara mandiri di rumah pelaku perempuan," katanya.
Saat bayi ke luar dari dalam rahim, mulutnya langsung dilakban oleh mereka dengan tujuan agar tidak mengeluarkan suara tangisan. Namun bayi itu kemudian tewas akibat kesulitan bernafas.
Setelah itu, tutur Fiki, RDL dan MRB membungkus mayat bayi dengan kain warna hitam dan biru.
Kemudian pelaku memasukkan mayat bayi ke tas jinjing warna merah dan dimasukkan lagi ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Pelaku kemudian membuang tas ransel berisi mayat bayi ke pinggir jalan tepi sawah di Kampung Kalenkupu, Kecamatan Tirtamulya yang jaraknya sekitar 5 Km dari lokasi bayi dilahirkan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku panik dan malu atas lahirnya bayi tersebut. Apalagi kehamilan bayi itu dirahasiakan sehingga tidak diketahui oleh orang mereka," kata Kapolres.
Disebutkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tas ransel warna hitam , 1 potong kain jarik warna biru, 1 kain jarik warna coklat , 1 tas jinjing warna hitam, dan 1 tas warna merah.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, geger penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di jalan dekat pinggir sawah di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sejoli-pembuang-bayi-terancam-15-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.