Viral Medsos

Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi

Video ibu menyusui di PN Karawang viral. Neni ditahan dalam kasus fidusia, bayinya sakit karena tak dapat ASI.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
IBU MENYUSUI – Neni Nuraeni, ibu 37 tahun asal Karawang, menyusui bayinya sebelum menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (22/10/2025). Video momen itu viral di media sosial. 

Tak lama kemudian, kendaraan itu dikabarkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Awalnya Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka pada akhir 2024.

“Padahal yang menguasai mobil adalah suaminya, tapi justru Neni yang diproses dan kini ditahan,” jelas Syarif.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, menurut kuasa hukum, penerapan dua pasal tersebut tidak tepat.

“Fidusia itu lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil sejak awal,” tegas Syarif.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, membenarkan bahwa pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi Neni.

“Permohonan itu sudah kami terima dan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ujar Hendra.

Menurutnya, pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Soal alasan dan pertimbangan permohonan, kami tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk substansi persidangan,” kata Hendra.

Publik kini menunggu keputusan majelis hakim apakah Neni akan tetap ditahan atau dipindahkan ke tahanan rumah agar bisa kembali menyusui bayinya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved