Viral Medsos

Kasus Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang: Hukum Jangan Abaikan Sisi Kemanusiaan

Anwar Hidayat menilai penegakan hukum untuk ibu menyusui ini seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
IBU MENYUSUI SEBELUM SIDANG –-- Neni Nuraeni, ibu 37 tahun asal Karawang, menyusui bayinya sebelum menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (22/10/2025). Video momen itu viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang memantik perhatian publik
  • Begini kronologis seorang ibu menyusui hingga akhirnya ditahan
  • Pandangan anggota DPRD Karawang terhadap kasus penahanan ibu menyusui 

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat akibat perkara Fidusia atau persoalan kredit kendaraan bermotor memantik perhatian publik.

Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Hidayat, yang merasa prihatin dengan kasus hukum yang menjerat ibu menyusui ini.

Anwar Hidayat menilai penegakan hukum untuk ibu menyusui ini seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. 

Menurutnya, penerapan hukum memang perlu berlandaskan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tindakan penahanan mesti menjadi langkah terakhir apabila semua syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang Oleh Ibu Korban Jadi Alasan Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anaknya di Cilincing Jakut

“Dalam konteks ini, terdakwa adalah ibu menyusui dengan anak berusia di bawah satu tahun. Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin hak anak atas ASI dan pengasuhan orangtua. Maka, aparat hukum harus melihat sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan penahanan,” tegas Dede Anwar sapaannya pada Jumat (31/10/2025).

Ia yang merupakan praktisi hukum itu menekankan pentingnya empati sosial dalam penegakan hukum.

Aparat, kata Dede, semestinya dapat mempertimbangkan bentuk penahanan alternatif seperti penangguhan atau pengalihan jenis penahanan, agar proses hukum tidak menambah penderitaan bagi anak yang tidak bersalah.

Selain itu, Dede Anwar menyoroti bahwa perkara fidusia sering kali berada di wilayah abu-abu antara ranah perdata dan pidana, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap persoalan ekonomi rumah tangga.

“Sering kali kasus seperti ini muncul tanpa adanya niat jahat, melainkan murni persoalan ekonomi. Maka penting bagi penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, ia juga mendorong agar lembaga penegak hukum di Karawang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi anak dan keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Dia bahkan mengusulkan pembentukan mekanisme konsultasi dan mediasi hukum di tingkat daerah, agar masyarakat kecil yang menghadapi masalah kredit tidak langsung berhadapan dengan ancaman pidana.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengadil, tetapi juga pelindung rakyat kecil dan anak-anak yang terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem,” tandasnya.

Sebelumnya, Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang ditahan karena terseret kasus fidusia menjadi tahanan rumah.

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa saat dipersidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (30/10/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved