Kasus Penipuan

64 Korban, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar, Kasus Kavling Bodong di Bekasi Masuk Tahap 2

Kasus penipuan tanah kavling di Karangbahagia Bekasi memasuki tahap 2 setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
TERSANGKA PENIPUAN - Polres Metro Bekasi menetapkan Suila Rohill (SR), perempuan yang berusia 36 tahun, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling. Korban penipuan itu mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas penipuan kavling Suila Rohill ke Kejari.
  • Jumlah korban meningkat menjadi 64 orang dengan kerugian Rp 3 miliar lebih.
  • Modus pelaku menjanjikan kavling murah beserta proses sertifikat yang tak pernah terealisasi.

 
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kasus penipuan tanah kavling yang merugikan warga hingga miliaran rupiah di Kabupaten Bekasi kini memasuki tahap baru.

Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tunggal Suila Rohill atau SR usia 36 tahun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan penyerahan berkas tahap 2 ini dilakukan pada Senin 17 November 2025.

Ia menyebut jumlah korban kembali bertambah.

Baca juga: Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar

Baca juga: Siswa SMAN 6 Medan Histeris Temukan Cacing Saat Buka Makanan di MBG

Baca juga: Polisi Temukan Isi Buku Catatan Pelaku Ledakan SMAN 72, Ungkap Keluhan Kesepian dan Tak Punya Teman

Dari semula 58 orang saat konferensi pers beberapa waktu lalu, kini menjadi 64 korban.

Total kerugian yang tercatat sudah melampaui Rp 3 miliar.

“Sampai pelimpahan berkas, tersangkanya satu yaitu Suila Rohill,” ujar Agta.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli rumah atau kavling dari pengembang, termasuk memastikan seluruh dokumen dan status kepemilikan tanah benar-benar sah.

Kasus penipuan ini sebelumnya sempat viral karena banyaknya korban serta nilai kerugian yang besar.

Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa laporan korban sudah berdatangan sejak 2024, termasuk dari Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan pelaku mulai memasarkan tanah kavling sejak 2017.

Namun janji manis pengurusan sertifikat yang ditawarkan pelaku tak pernah terwujud.

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien, mengalami kerugian Rp 51 juta setelah mencicil kavling seluas 75 meter persegi selama hampir lima tahun.

Ia dijanjikan Akta Jual Beli dan proses Sertifikat Hak Milik setelah cicilan mencapai 70 persen.

Namun ketika angsurannya hampir lunas, pelaku berdalih sertifikat tak bisa diproses karena alasan ahli waris meninggal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved