Berita Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyatakan rencana banding itu ketika menjawab pertanyaan awak media.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Jon Sarman.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: TIDAK ADA HAL YANG MERINGANKAN, TEDDY MINAHASA DITUNTUT HUKUMAN MATI OLEH JPU

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.

Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Kasus TKW Dede Asiah Jadi Pelajaran, Cellica Minta Warga Kerja Keluar Negeri Lewat Jalur Resmi

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca juga: Pemkab Karawang Terus Lestarikan dan Kenalkan Batik Karawang

Baca juga: Nunung akan Jalani Kemoterapi dan Operasi untuk Pengobatan Kanker Payudara, Rambutnya sudah Plontos

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penuh Senyum

Diberitakan sebelumnya, menjelang sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa nampak santai dan tenang. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved