Berita Jakarta

Bersiap! Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sisir Lokasi yang tak Terjamah E-TLE

Polisi kembali memberlakukan tilang manual, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sejak Minggu (14/5/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Polisi kembali memberlakukan tilang manual, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sejak Minggu (14/5/2023).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, tilang manual diberlakukan kembali, lantaran banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terlebih, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.


"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Disampaikan Jhony, tilang manual ini akan diberlakukan di beberapa tempat yang tak tejamah oleh E-TLE.

Selain itu, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.

Baca juga: Ribuan Pengendara di Karawang Kena Tilang ETLE, tak Segera Diurus dalam 8 Hari STNK Diblokir

Baca juga: Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE di Sejumlah Titik di DKI Jakarta


Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.

"Ada (penurunanl. Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.

Pantuan TribunBekasi.com, pelanggaran yang sering terlihat adalah dicopotnya pelat nomor kendaraan untuk  menghindari terpantau e-TLE.  (m41)


 

--

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved