Berita Jakarta
Minta Masyarakat Tolak Damai saat Ditilang Manual, Polisi: Pemberi dan Penerima Suap Bisa Tersangka!
Menurut Latif Usman, pemberi dan penerima suap dalam tilang manual dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Tilang Manual --- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta jajaranya untuk tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli). Polisi juga meminta masyarakat untuk menolak damai saat ditilang manual.
Tidak semua pelanggaran lalu lintas, ucap dia, akan dilakukan penilangan. Sejumlah pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur.
"Tilang manual ini jangan diartikan kami ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan," katanya.
Lebih lanjut, Latif berharap masyarakat dapat sadar disiplin lalu lintas.
"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib," ucap dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Jakarta
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.