Berita Jakarta

Minta Masyarakat Tolak Damai saat Ditilang Manual, Polisi: Pemberi dan Penerima Suap Bisa Tersangka!

Menurut Latif Usman, pemberi dan penerima suap dalam tilang manual dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Tilang Manual --- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta jajaranya untuk tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli). Polisi juga meminta masyarakat untuk menolak damai saat ditilang manual. 

Tidak semua pelanggaran lalu lintas, ucap dia, akan dilakukan penilangan. Sejumlah pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur.

"Tilang manual ini jangan diartikan kami ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan," katanya.

Lebih lanjut, Latif berharap masyarakat dapat sadar disiplin lalu lintas.

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib," ucap dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved