Berita Jakarta
Minta Masyarakat Tolak Damai saat Ditilang Manual, Polisi: Pemberi dan Penerima Suap Bisa Tersangka!
Menurut Latif Usman, pemberi dan penerima suap dalam tilang manual dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta jajaranya untuk tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan, kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," tandas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif kepada wartawan terkait penerapan tilang manual. Kamis, (18/5/2023).
Selain menekankan kepada aparat kepolisian lalu lintas di lapangan, Kombes Latif Usman juga meminta masyarakat untuk menolak 'damai' saat ditilang manual.
Menurut Latif Usman, pemberi dan penerima suap dalam tilang manual dapat ditetapkan menjadi tersangka.
BERITA VIDEO : PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK
"Kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak," ujar Latif.
"Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Latif menekankan kepada personel polisi lalu lintas di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan pengendara.
Baca juga: Bersiap! Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sisir Lokasi yang tak Terjamah E-TLE
Hal tersebut seiring kembali diberlakukannya tilang manual yang mulai diterapkan pada Minggu (14/5/2023) lalu.
"Kami sangat tekankan (tidak mencari kesalahan)," ujar dia, dalam keterangannya pada Kamis (18/5/2023).
"Dari dulu juga nggak ada mencari-cari, pasti ada kesalahannya," sambung dia.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : TILANG MANUAL DI KOTA BEKASI MASIH SEBATAS IMBAUAN
Ia bahkan mengaku tak segan-segan mengawasi langsung personel lalu lintas yang menindak pengendara.
"Jenjang pengawasannya pun kami lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kami lakukan betul," tuturnya.
"Dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kami jaga betul," lanjut Latif.
Tidak semua pelanggaran lalu lintas, ucap dia, akan dilakukan penilangan. Sejumlah pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur.
"Tilang manual ini jangan diartikan kami ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan," katanya.
Lebih lanjut, Latif berharap masyarakat dapat sadar disiplin lalu lintas.
"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib," ucap dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.