Berita Nasional

Cegah Pungli, Korlantas Polri Minta Seluruh Ditlantas Tak Perlu Gelar Razia, Optimalkan Tilang ETLE

Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan untuk melarang jajarannya menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI ETLE --- Dalam surat Korlantas Polri tersebut, Irjen Firman Shantyabudi, meminta para jajaran polisi lalu lintas (Polantas), untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas, melalui Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan untuk melarang jajarannya menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi

Dalam surat Korlantas Polri tersebut, Irjen Firman Shantyabudi, meminta para jajaran polisi lalu lintas (Polantas), untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas, melalui Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Minggu (21/5/2023).

BERITA VIDEO :  PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK

Sandi juga mengatakan, Dirlantas diminta untuk meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, terkait pengadaan perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Selain itu, bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE, Sandi menuturkan para pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, akan ditindak oleh tim khusus yang sudah dibekali surat perintah.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar dia.

Baca juga: Polrestro Bekasi Kota Belum Terapkan Tilang Manual, Kapolres: Diberlakukan Saat Operasi Lalu Lintas

Lebih lanjut, Sandi mengatakan jika dalam prakteknya terdapat petugas yang melakukan pelanggaran

Maka, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE, yang mempermudah masyarakat," ungkapnya.

BERITA VIDEO : 1 MENIT PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI JALAN LAYANG NON TOL CASABLANCA

Tolak 'damai' saat ditilang manual

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk menolak 'damai' saat ditilang manual.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved