Berita Bekasi

Dani Ramdan Ditunjuk Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Dipuji Ridwan Kamil, Simak Catatan Prestasinya

Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga pernah menjabat selama tiga bulan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Karangan bunga beserta spanduk ucapan selamat kepada Dani Ramdan memenuhi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah ia kembali ditunjuk menjadi Pj Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Karangan bunga beserta spanduk ucapan selamat kepada Dani Ramdan memenuhi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah ia kembali ditunjuk menjadi Pj Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya.

Spanduk itu terbentang di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan gedung Pemkab Bekasi. Spanduk ucapan selamat kepada Dani Ramdan tersebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Capai Kesejahteraan Rakyat (Cakra) Bekasi.

"Mengucapkan Selamat dan Sukses untuk Bapak DR. H. Dani Ramdan, MT Atas Perpanjangan Masa Tugas Sebagai Pj Bupati Bekasi periode 2023-2024," tulis spanduk tersebut.

Sementara itu, spanduk ucapan selamat lainnya dibuat oleh Keluarga Besar Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bekasi dan Forum Masyarakat Bekasi.

BERITA VIDEO : DANI RAMDAN RESMI DILANTIK JADI PJ BUPATI BEKASI

Selain spanduk terdapat pula karangan bunga yang dikirim oleh sejumlah instansi kedinasan beserta kepemerintahan lainnya, seperti dari Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, PDAM Tirta Bhagasasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Masa jabatan Dani Ramdan sendiri sebagai Pj Bupati Bekasi telah selesai pada 23 Mei 2023 lalu.

Meski belum ada pernyataan secara resmi, namun surat pemberitahuan mengenai perpanjangan masa jabatan Dani telah tersebar melalui grup percakapan singkat di kalangan media.

Baca juga: Sukses Mengelola Medsos Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan Diganjar Penghargaan

"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa masa jabatan Saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan," tulis surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dani dilantik Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022) lalu. 

Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga pernah menjabat Pj Bupati Bekasi selama tiga bulan, pada November 2021 lalu.

BERITA VIDEO : PJ BUPATI BEKASI DANI RAMDAN TURUN KE KALI BANTU BERSIHKAN SAMPAH

Dipuji Ridwan Kamil

Masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah setahun mengemban amanah, kinerja Dani Ramdan menuai apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan cukup banyak tugas yang diselesaikan di masa kepemimpinan Dani Ramdan.

Seperti menyukseskan pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah yang kini berganti nama menjadi Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi.

BERITA VIDEO : WAGUB UU : BANYAK YANG INCAR POSISI PJ BUPATI BEKASI


"Maka pas Pak Dani saya tugaskan jadi Pj pertama kali, saya bilang ini aspirasi paling banyak Jalan Cikarang-Cibarusah. Maka alhamdulillah sekarang bisa dibebaskan, bisa dilebarkan," kata Ridwan Kamil saat meresmikan Jalan KH R Ma'mun Nawawi, Selasa (12/4/2023) lalu.

Usulan perbaikan ruas Jalan Cikarang-Cibarusah telah didengungkan sejak tahun 2019 lalu.

Namun demikian, proyek pelebaran jalan terbentur anggaran pembebasan yang sejatinya merupakan kewenangan Pemkab Bekasi

Hingga kemudian, Ridwan Kamil menginstruksikan Dani Ramdan untuk memprioritaskan anggaran penggantian lahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, sehingga proyek perluasan dan perbaikan bisa direalisasikan pada 2021 lalu.

Spanduk dan karangan bunga ucapan selamat kepada Dani Ramdan di Pemkab Bekasi, Rabu (24/5/2023).
Spanduk dan karangan bunga ucapan selamat kepada Dani Ramdan di Pemkab Bekasi, Rabu (24/5/2023). (TribunBekasi.com)

"Anggaran proyek pelebaran jalan sudah ada, tapi demikian tak terserap-serap karena terkendala 16 bidang yang harus dibebaskan. Dan akhirnya bisa diselesaikan tahun ini,” katanya.

Hal lain yang turut diapresiasi yakni keberhasilan menyelesaikan persoalan perizinan pembangunan tempat ibadah yang telah tertunda selama 16 tahun serta melakukan pencanangan masjid di kawasan industri.

"Semua yang saya tugaskan adalah orang-orang yang terpilih. Yang secara lahir batin, secara kapasitas memang sudah siap menjadi pemimpin di mana pun ditugaskan… Pak Dani saya haturkan selamat, Anda telah lulus menjadi pemimpin," ucap Ridwan Kamil.

Sementara itu, terkait rekomendasi penjabat bupati yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menyampaikannya pada Kementerian Dalam Negeri.

Dari tiga nama yang disampaikan, Ridwan Kamil memastikan Dani Ramdan masuk dalam daftar tersebut.

"Saya sudah doakan (Dani Ramdan). (Tapi) saya tidak bisa berbicara teknis, tiga nama sudah disampaikan salah satunya Pak Dani," tuturnya.

BERITA VIDEO : KURANGI ANGKA PENGANGGURAN, PJ BUPATI BEKASI AKAN PETAKAN JUMLAH LOWONGAN KERJA

Prestasi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, diantaranya :

- Menyelesaikan izin gereja

- Pencanangan masjid

- Penurunan angka pengangguran

- Menekan angka stunting dari semula 21 persen pada 2021 lalu, menjadi 17 persen pada 2022.

- Indeks pembangunan manusia yang turut naik. Kini IPM Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lainnya di Jawa Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, IPM 2022 mengalami kenaikan 0,8 poin dari tahun 2021 lalu yang berada pada angka 74,45 poin. 

Mendapat apresiasi dari gubernur, Dani Ramdan mengaku bersyukur. Dia mengatakan, hanya menjalankan tugas untuk dikerjakan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah, kinerja ini berkat dukungan semua pihak," kata Dani. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved