Pj Bupati Bekasi
Dani Ramdan Hattrick Jadi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Ingatkan DPRD Agar Jaga Sinergitas
Ridwan Kamil harap seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi hormati keputusan Kemendagri mengenai penunjukan kembali Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG — Tensi politik di Kabupaten Bekasi pada sepekan terkakhir meningkat sebelum berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi pada 23 Mei 2023 lalu.
Teka-teki mengenai sosok Pj Bupati Bekasi periode 2023-2024 kini terjawab setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.
Pasca penyerahan SK, Ridwan Kamil secara khusus menyampaikan pesannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah yang turut menghadiri acara penyerahan SK di rumah dinas gubernur, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu guna menanggapi pro dan kontra yang sebelumnya digaungkan sejumlah anggota DPRD perihal siapa sosok Pj Bupati Bekasi pengganti Dani Ramdan.
"Saya titip arahan saya ini untuk Pj Bupati, Forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ini sudah final ya Pak Ketua (DPRD). Sekarang fokus saja ke hal-hal tanggung jawab kepada masyarakat," kata Ridwan Kamil di lokasi, Kamis (25/5/2023).
BERITA VIDEO : DANI RAMDAN RESMI DILANTIK JADI PJ BUPATI BEKASI
Ridwan Kamil berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi menghormati keputusan Kemendagri mengenai penunjukan kembali Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.
Dengan demikian, baik eksekutif maupun legislatif bisa terus bersinergi untuk melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Bekasi.
"Kita sekarang fokus pada pembangunan, dinamika politik musyawarahkan saja secara baik-baik, Insya Allah. Mudah-mudah pulang dari sini bisa langsung menyelesaikan. Saya titip minggu ini fokus pada kondusivitas dulu lah, jadi pengumuman dari Pak Menteri ini tolong disampaikan sehingga selesai dan terjaga kondusivitas, tidak ramai. Dapur kalau bisa adem ayem saja. Urusan kita di ruang tamu ini, ya melayani masyarakat dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: Terungkap, Perampok Minimarket Sembunyi dan Sekap Karyawan di Gudang saat Warga dan Polisi Datang
Baca juga: Situasi Politik di Kabupaten Bekasi Memanas, Ridwan Kamil Wariskan Tiga Jurus ke Dani Ramdan
Sebelumnya, muncul pro dan kontra mengenai sosok Pj Bupati Bekasi sebelum berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 23 Mei 2023 lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin menyebut Dani Ramdan tak masuk usulan DPRD Kabupaten Bekasi menjadi Penjabat Bupati Bekasi, karena menurut sepengetahuannya, nama yang diusulkan yakni Yana Suyatna, Rahmat Atong dan Koswara.
Oleh karena itu, jika Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang jabatan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi, pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran.

"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," kata Iin Farihin yang dikutip dari berbagai media.
Pernyataan Iin disanggah oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh yang menyatakan nama Dani Ramdan masuk dalam usulan nama yang diajukan ke Kemendagri berdasarkan surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023.
"Gini, kan ada dua yang pertama memang kita mengajukan, itu sudah berlaku. Kemudian setelah itu datang surat dari Kemendagri, kemudian disitu fraksi sepakat bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir disebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat yang pertama disebabkan karena turunnya surat terbaru dari Kemendagri. Dari surat yang terbaru fraksi-fraksi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara," kata M Nuh saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Aniaya Warga, 10 Anggota Gangster di Kota Bekasi Ditangkap, Enam Orang Diantaranya Masih Remaja
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! Dani Ramdan Jabat Lagi Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Keputusan Sudah Final
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.