Berita Karawang

Satgas Lakukan Tindakan Asusila ke ODGJ, Dinsos Karawang Jelaskan SOP Penanganan

Penanganan ODGJ bukan berada pada Dinas Sosial, namun berada pada Dinas Kesehatan sebagai gerbang utama penanganan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Polres Karawang menangkap oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, HR alias Mas Brow (40) pelaku pemerkosaan perempuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Sosial Kabupaten Karawang menjelaskan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Hal itu menyusul beberapa waktu lalu terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) terhadap ODGJ.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Diah Palupi Ekayanti, menyebut penanganan ODGJ bukan berada pada Dinas Sosial, namun berada pada Dinas Kesehatan sebagai gerbang utama penanganan.

"Jadi masyarakat selama ini jika menemukan ODJG langsung dibawa ke kami, seharusnya langkah awal dibawa dulu ke puskesmas, betul atau tidak yang bersangkutan dalam gangguan jiwa" kata Diah Palupi Ekayanti pada Minggu (28/5/2023).

Setelah keluar hasil dan yang bersangkutan harus dirujuk. Selanjutnya dilaporkan kepada pekerja sosial masyarakat (PSM) desa untuk dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan memiliki jaminan kesehatan atau tidak.

Baca juga: Planimals Exhibition Kembali Hadir di Bekasi, Cocok Buat Isi Waktu Liburan Keluarga

Baca juga: Berharap Proses Cerai Berjalan Cepat, Shandy Aulia dan Suaminya Sepakat Tak Hadiri Persidangan

"Setelah dipastikan tidak memiliki jaminan kesehatan maka PSM dapat berkomunikasi dengan kami agar yang bersangkutan dapat melakukan pengobatan melalui program perlindungan jaminan sosial," katanya.

Ia menambahkan, ketika yang bersangkutan sudah sembuh atau dapat berkomunikasi secara normal. Maka selanjutnya dilakukan reverifikasi atau rujukan ke keluarga.

"Jika tidak memiliki keluarga maka akan kami rujuk ke Dinas Sosial Provinsi maupun ke Kemensos, untuk dilakukan penanganan lanjutan" katanya.

Ia menegaskan, jika Dinas Sosial Kabupaten sesuai aturan yang berlaku hanya menangani penanganan sosial dasar.

Walaupun, pihaknya memiliki rumah singgah, tapi sifatnya sementara hanya maksimal satu minggu.

Baca juga: Minggu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stabil di Angka Rp 1.048.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 29 Mei 2023 Besok

"Jadi dalam aturan, baik Undang-undang, Peraturan Mentri Sosial, dan Peraturan Daerah, itu mengatur kami hanya melakukan pelayanan sosial dasar yang sifatnya diluar panti," ungkapnya.

Terkait tindakan asusila, kata Diah, pihaknya menegaskan itu murni niat jahat dari pelaku. Sebab, di area kantor ada sejumlah pengawas lain dan terbuka. Sehingga tindakan semacam itu bisa diantisipasi.

Terbukti, pelaku menyuruh pengawas lain membeli nasi goreng sehingga leluasa melakukan tindakan asusilanya.

"Dan ketahui orang pemadam kebakaran, karena memang itu area terbuka dan ada pengawas-pengawas lain," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved