Minggu, 26 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Breaking News

BREAKING NEWS: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Profesi Irjen Teddy Minahasa

Sidang etik profesi Polri ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mulai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenaran informasi terkait sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Hari ini Polri gelar sidang kode etik profesi Polri untuk Irjen TM," kata Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Sidang etik profesi Polri ini digelar karena Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

BERITA VIDEO : VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA LEBIH RENDAH DARI JPU

Ramadhan menambahkan, sidang etik Teddy dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB.

Meski begitu, susunan komisi sidang dan juga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu belum diketahui.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Jaksa penuntut umum ajukan banding

Menyusul tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang sudah melayangkan memori banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mati jenderal bintang dua itu juga akan mengajukan banding hari ini, Jumat (12/5/2023). 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

"Kami juga banding. Rencananya besok kami ajukan," ujar Iwan. 

Diketahui dari wawancara ekslusif kuasa hukum Teddy Minahasa dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra, Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara.

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono kepada Tribun Network, Kamis (11/5/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved