Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Usai Cekcok, Pria ini Culik Anak Kekasihnya di Jonggol, Ditangkap di Samosir

Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penculikan anak usia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor, Minggu (28/5/2023)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Hironimus Rama
Polres Bogor berhasil menangkap RS (33), seorang pria yang melakukan penculikan anak usia 3 tahun, di Jonggol, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG ----- Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penculikan anak usia 3 tahun di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pria berinisial RS (33) ini ditangkap di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Minggu (28/5/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan kasus penculikan ini terjadi pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.

"Penculikan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis, 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol," kata Fitra saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan korban penculikan ini adalah seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku  RS (33) datang ke rumah korban," papar Fitra.

Pelaku sempat terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban.

"RS (33) merupakan kekasih dari si ED (38), ibu korban," jelasnya

Pada saat itu, ED meminta RS bertanggung jawab atas perbuatan menghamili dirinya.

"ED sedang dalam keadaan hamil besar akibat hubungan dengan RS. Mereka telah berpacaran sejak dari tahun 2019," ucap Fitra.

Namun pelaku RS (33) tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

"Mereka lalu terlibat cekcok hingga pada akhirnya pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED (38)," tuturnya.

Baca juga: Berawal Janjian di Medsos, Remaja Putri dari Kebon Jeruk Diduga Korban Penculikan Dibawa ke Dadap

Baca juga: Dimarahi Pulang Sekolah Terlambat, Bocah 13 Tahun di Pasar Minggu Kabur, Hingga 2 Pekan Belum Pulang

Tak terima dengan perbuatan RS, ED lalu melaporkan kasus penculikan ini ke polisi.

"Setelah menerima laporan aksi penculikan,  kami langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor. Pelaku berhasil ditangkap di Samosir," imbuh Fitra.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Kompol Fitra.

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved