Samsat Keliling
Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Juni 2023 Libur
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Hari Lahir Pancasil 2023 pada Kamis, 1 Juni 2023, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang tutup.
Hingga Jumat 2 Juni 2023 seluruh Layanan Samsat Karawang juga masih diliburkan karena Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Seluruh Layanan Samsat Karawang, termasuk Samsat Keliling, akan kembali melayani warga pada hari Sabtu, 3 Juni 2023.
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Juni 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok
Baca juga: Sosialisasi Pemilih Pemula di Pemilu 2024, PPK Rengasdengklok Roadshow ke Sekolah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
| Jadwal Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 16 Oktober 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 15 Oktober 2025 |
|
|---|
| Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Senin 13 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 9 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.