Samsat Keliling

Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Juni 2023 Libur

Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_karawang
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional, Hari Lahir Pancasila 2023, dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak, Pelayanan Samsat Kabupaten Karawang, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling libur pada hari Kamis dan Jumat tanggal 1 Juni 2023 hingga 2 Juni 2023 dan akan kembali aktif pada hari Sabtu, 3 Juni 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Hari Lahir Pancasil 2023 pada Kamis, 1 Juni 2023, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang tutup.

Hingga Jumat 2 Juni 2023 seluruh Layanan Samsat Karawang juga masih diliburkan karena Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Seluruh Layanan Samsat Karawang, termasuk Samsat Keliling, akan kembali melayani warga pada hari Sabtu, 3 Juni 2023.

Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Juni 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok

Baca juga: Sosialisasi Pemilih Pemula di Pemilu 2024, PPK Rengasdengklok Roadshow ke Sekolah

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved