Berita Nasional

Sebar Informasi soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan

Laporan kepolisian terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana tersebut atas nama pelapor berinisial AWW.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Mantan Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Rumah di Cakung Terbakar, Bocah Usia 10 Tahun Tewas Terkepung Kobaran Api

Baca juga: Sopir Kurang Piawai, Mobil Grandmax Pengangkut Paket Olshop Tercebur di Kali Sodetan Danau Sunter 

Mahfud MD pun mendesak MK untuk menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud MD.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved