Berita Nasional
Sebar Informasi soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan
Laporan kepolisian terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana tersebut atas nama pelapor berinisial AWW.
Mantan Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Rumah di Cakung Terbakar, Bocah Usia 10 Tahun Tewas Terkepung Kobaran Api
Baca juga: Sopir Kurang Piawai, Mobil Grandmax Pengangkut Paket Olshop Tercebur di Kali Sodetan Danau Sunter
Mahfud MD pun mendesak MK untuk menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud MD.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.