Berita Nasional

Sebar Informasi soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan

Laporan kepolisian terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana tersebut atas nama pelapor berinisial AWW.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Wamenkumham RI, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebarkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan kepolisian terhadap Denny Indrayana tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023.

Laporan kepolisian terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana tersebut atas nama pelapor berinisial AWW.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan resminya, Jumat (2/6/2023).

Dalam laporan tersebut, kata Irjen Sandi Nugroho, pelapor AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

BERITA VIDEO: VONIS TUNDA PEMILU 2024, PN JAKARTA PUSAT DIRUJAK HABIS-HABISAN OLEH MAHFUD MD

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.

Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lagi 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Baca juga: Sarana Olahraga Banyak yang Rusak, Pemkab Karawang Siapkan Anggaran Rp 5,9 Miliar untuk Perbaikan

Sebelumnya, isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski putusan MK terkait hal tersebut belum dibacakan.

Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Bahkan, Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana terkait informasi yang disebarkannya melalui akun media sosial tersebut.

Hal ini disampaikan Mahfud D lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud MD, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Perbaikan Lapangan Tenis di GOR Panatayudha Habiskan Anggarkan Rp 600 Juta

Baca juga: Ratu Rizky Nabila Nyaris Kena Tipu, Modus Ajak Main Film

Mahfud MD mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Mantan Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Rumah di Cakung Terbakar, Bocah Usia 10 Tahun Tewas Terkepung Kobaran Api

Baca juga: Sopir Kurang Piawai, Mobil Grandmax Pengangkut Paket Olshop Tercebur di Kali Sodetan Danau Sunter 

Mahfud MD pun mendesak MK untuk menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud MD.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved