Kamis, 16 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Hindari TPPO, BP2MI Minta Masyarakat Berangkat Keluar Negeri Melalui Disnkartrans

Masyarakat jangan tergiur iming-iming gaji besar saat mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Polres Karawang tangkap seorang pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berinisial MH (41). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat meminta warga Karawang berangkat keluar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal itu guna mencegah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki minat kerja di luar negeri. Berangkatlah melalui Disnakertrans," kata Perwakilan BP2MI Jawa Barat, Devi Berliyanti di Mapolres Karawang pada Sabtu (10/6/2023).

Ia menjelaskan, di kantor Disnakertrans ada layanan dan informasi mengenai pemberangkatan keluar negeri. Karena, kata Devi Berliyanti , informasi yang tertera dijamin lebih valid dan aman.

Ada juga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BP2MI Jawa Barat di kantor Disnakertrans Karawang.

Baca juga: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Jabar Meningkat, Tapi Polusi Plastik dan Sampah Masih Tinggi

Baca juga: Dulu Digelar Swadaya, Kini Penyelenggaraan Lebaran Bekasi Bakal Dapat Anggaran Khusus Tahun Depan

"Agar tidak terjebak, jika memang berminat sebaiknya datang langsung ke Disnaker. Disitu ada perwakilan kami di PTSP Karawang, atau bisa juga buka web kita bp2mi.co.id," katanya.

Tak hanya itu, Devi Berliyanti  menegaskan masyarakat jangan tergiur iming-iming gaji besar saat mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri. Apalagi bekerja di kawasan timur tengah, seperti diantaranya Arab Saudi, maupun Suriah.

Untuk sektor rumah tangga saat ini yang baru dibuka negara asia pasifik seperti Taiwan, Singapura, Malaysia dan Hongkong.

"Kalau wilayah timur tengah, sesuai Undang-undang Kemenaker 260 tahun 2015 tidak boleh dan sampai detik ini belum dicabut," terangnya.

Diringkus Polisi

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MH (41) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang. Rabu,(7/6/2023)

Baca juga: Sosok Hercules Dimata Juru Parkir Tanah Abang: Dikenal Ramah, Mengayomi Anak Buah, Simak Kisahnya

Baca juga: Ratusan Siswa SD dan Nelayan Bersihkan Pantai Karawang, Angkut 408 Kilogram Sampah

MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW(21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

"Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Lanjut Arief, dirinya menyebut ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi.

Adapun barang bukti diamankan pada kasus TPPO ini ialah berupa satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu embar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto Paspor dan VISA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved