Berita Karawang
Hindari TPPO, BP2MI Minta Masyarakat Berangkat Keluar Negeri Melalui Disnkartrans
Masyarakat jangan tergiur iming-iming gaji besar saat mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat meminta warga Karawang berangkat keluar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal itu guna mencegah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki minat kerja di luar negeri. Berangkatlah melalui Disnakertrans," kata Perwakilan BP2MI Jawa Barat, Devi Berliyanti di Mapolres Karawang pada Sabtu (10/6/2023).
Ia menjelaskan, di kantor Disnakertrans ada layanan dan informasi mengenai pemberangkatan keluar negeri. Karena, kata Devi Berliyanti , informasi yang tertera dijamin lebih valid dan aman.
Ada juga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BP2MI Jawa Barat di kantor Disnakertrans Karawang.
Baca juga: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Jabar Meningkat, Tapi Polusi Plastik dan Sampah Masih Tinggi
Baca juga: Dulu Digelar Swadaya, Kini Penyelenggaraan Lebaran Bekasi Bakal Dapat Anggaran Khusus Tahun Depan
"Agar tidak terjebak, jika memang berminat sebaiknya datang langsung ke Disnaker. Disitu ada perwakilan kami di PTSP Karawang, atau bisa juga buka web kita bp2mi.co.id," katanya.
Tak hanya itu, Devi Berliyanti menegaskan masyarakat jangan tergiur iming-iming gaji besar saat mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri. Apalagi bekerja di kawasan timur tengah, seperti diantaranya Arab Saudi, maupun Suriah.
Untuk sektor rumah tangga saat ini yang baru dibuka negara asia pasifik seperti Taiwan, Singapura, Malaysia dan Hongkong.
"Kalau wilayah timur tengah, sesuai Undang-undang Kemenaker 260 tahun 2015 tidak boleh dan sampai detik ini belum dicabut," terangnya.
Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MH (41) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang. Rabu,(7/6/2023)
Baca juga: Sosok Hercules Dimata Juru Parkir Tanah Abang: Dikenal Ramah, Mengayomi Anak Buah, Simak Kisahnya
Baca juga: Ratusan Siswa SD dan Nelayan Bersihkan Pantai Karawang, Angkut 408 Kilogram Sampah
MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW(21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
"Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Lanjut Arief, dirinya menyebut ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi.
Adapun barang bukti diamankan pada kasus TPPO ini ialah berupa satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu embar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto Paspor dan VISA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polres-Karawang-ungkap-kasus-TPPO.jpg)