Berita Kriminal

Empat Kali Beraksi, Dua Maling Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung itu masing-masing berinisial G (31) dan GE (18). 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Dua maling motor asal Lampung berinisial G (31) dan GE (18), ditangkap polisi setelah empat kali beraksi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dua orang maling motor yang berasal dari Lampung, berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah empat kali beraksi. 

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung itu masing-masing berinisial G (31) dan GE (18). 

Keduanya ditangkap polisi setelah empat kali beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasolan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kala itu, polisi tengah melakukan patroli tertutup di sekitar area tersebut. 

BERITA VIDEO: TEREKAM KAMERA CCTV, MALING MOTOR TODONGKAN PISTOL KE KORBANNYA

"Pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ungkap Kompol Hasolan, Selasa (13/6/2023). 

Menurut Hasolan, modus yang digunakan pelaku kala melancarkan aksinya adalah dengan mengamati dan mengincar calon korban terlebih dahulu. 

Ketika dirasa aman, lanjut Kompol Hasolan, pelaku lantas membobol stop kontak motor korban menggunakan kunci letter T. 

Baca juga: Polisi Cari Belasan Pelajar yang Dorong Pasien saat Tawuran di Pintu Rumah Sakit Cikarang Barat

Baca juga: Viral di Media Sosial, Dua Wanita yang Baru Keluar Rumah Sakit, Terinjak-Injak Pelajar Tawuran

"Barang bukti yang diamankan di antaranya alat atau kunci letter T atau kunci yang dimodifikasi yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci," kata Kompol Hasolan.

"Selain itu ada handphone beberapa merek, ada mata kunci letter T, ada gembok cakram, STNK, dan ada unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi dan sepeda motor korban yang mereka ambil," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kompol Hasolan mengatakan bahwa pelaku menjual motor hasil kepada penadah dengan harga antara Rp 2-3 juta per unit

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan," jelas Kompol Hasolan.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Panitia Ungkap Awal Mula Gagalnya Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Tergiur Janji Manis EO

Baca juga: Ditinggal Bersihkan Toko Sebentar, Motor Pegawai Minimarket Raib Dicuri dalam Hitungan Detik 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Terhadap pelaku, polisi menjerarnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved