BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen," terang Denny Indrayana.
Atas keyakinannya tersebut, dirasa perlu oleh Denny menyebarkan informasinya kepada publik.
Sebab, dirinya merasa yakin kalau apa yang disampaikan bukanlah kebocoran rahasia negara, melainkan hanya informasi yang didapat.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tukas dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 30 Mei 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia di KIIC Butuh PD Machining Operator
Disebut Bocorkan Rahasia Negara
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, dirinya merasa heran dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.
Menurut Said Abdullah, semestinya Denny Indrayana sebagai pakar hukum tidak membocorkan apapun itu yang berkaitan dengan rahasia negara, termasuk informasi putusan MK.
"Saya enggak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, apapun yang telah disampaikan oleh Denny Indrayana menurut Said Abdullah harus tetap menunggu pada keputusan nantinya.
Sebab apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dikhawatirkan hanya menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Prospect Motor di Cikarang Selatan Tawarkan Posisi IT Programmer Staff
Baca juga: Pembangunan Tiga Jembatan Penghubung di Karawang Segera Dilanjutkan, Total Anggaran Rp 15,5 Miliar
"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ucap dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny Indrayana menyebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Breaking News
uji materi
pemilihan umum
Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
proporsional tertutup
proporsional terbuka
Denny Indrayana
BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.