Sidang Uji Materi Sistem Pemilu
Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup
Pelaksanaan pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka dinilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi lebih demokratis.
TRIBUNBEKASI.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya atas uji materi UU tersebut yang mengatur pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dalam paparan pendapatnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masing-masing sistem pemilu, baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi.
Hakim MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan atas uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal sistem pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka
Baca juga: Bubarkan Tawuran Remaja di Rel Kereta Pondok Kopi, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara
"Sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar duduk memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah," kata Hakim Suhartoyo.
"Bahkan kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan dengan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum," imbuhnya.
Artinya, kata dia, apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing masing akan selalu menyertainya.
Suhartoyo mengungkapkan kelebihan sistem proporsional terbuka diantaranya yakni meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja para caleg untuk mendapatkan suara sehingga bisa memperoleh kursi di lembaga perwakilan.
Selain itu, memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung dan pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu, tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Sejarah Jakarta: Shiva Mandhir, kuil Hindu Tamil Terbesar di Jakarta yang Dibangun Sejak 1954
"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," terang Hakim MK Suhartoyo.
Bukan hanya itu, lanjut Suhartoyo, pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis.
Sebab, dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik.
Sementara, kekurangan sistem proporsional terbuka adalah memberikan peluang terjadinya politik uang.
Sebab, keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi rendah.
Ekspresi Muram Tasya Farasya di Sidang Cerai Perdana Pengadilan Agama Jaksel Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, Massa Petani Geruduk DPR RI Bawa Hasil Bumi dan Spanduk Tuntutan |
![]() |
---|
Pilkades Digital Bakal Digelar di 9 Desa Kabupaten Karawang Desember 2025, Berikut Kesiapan Pemkab |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 24 September 2025 di Bekasi Timur Hingga Pukul 10.00 WIB |
![]() |
---|
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Sejajar dengan Tokok Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.