Berita Karawang
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
Pemkab Karawang telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan kembali merevisi regulasi daerah yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang.
Pemkab Karawang sendiri sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012.
Regulasi tersebut telah dua kali direvisi, yaitu pada tahun 2018 dan 2020.
“Selanjutnya, kami akan segera kembali merevisi peraturan bupati yang tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dengan kondisi masa kini,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, pada Jumat (16/6/2023).
Ia menegaskan Pemkab Karawang berkomitmen menghapus segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Korban Tabrak Lari Dimakamkan di TPU Perwira Kota Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Naik Rp 9.000 Per Gram Jadi Segini
Pihaknya juga selalu bersinergi dengan jajaran Polres Karawang dalam memberantas perdagangan orang.
"Modusnya banyak dan beragam, maka kami akan terus lakukan pengawasan dan penindakan bersama Kepolisian," jelas dia.
Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, laporan kasus perdagangan orang cukup tinggi.
Angka tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan ada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal.
Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang Endang Syafrudin menyampaikan jumlah warga Karawang pergi ke luar negeri untuk bekerja, meningkat signifikan sepanjang tahun 2022.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Naik Rp 9.000 Per Gram Jadi Segini
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Bocil Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar Cikarang
Sepanjang tahun 2022 warga Karawang yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebanyak 2.376 orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ke luar negeri tahun 2021, yang hanya 364 orang.
"Negara tujuan pekerja asal Karawang selama 2022 meliputi Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Rumania, Brunei Darussalam, Polandia, dan negara-negara di Timur Tengah yang sebenarnya dilarang," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Polres-Karawang-ungkap-kasus-TPPO.jpg)