Berita Bekasi

Peringatan Buat Pelajar yang Doyan Tawuran! Sulit Lanjutkan Sekolah Hingga Susah Cari Kerja

konsekuensi hukum yang akan diterima korban akan sama seperti pelaku yang telah berumur di atas 18 tahun.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Polres Metro Bekasi mengamankan tiga remaja yang menjadi pelaku tawuran di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka berinisial DS, RY dan J diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Reno hingga menyebabkannya tewas saat kejadian pecah pada Selasa (13/6/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG SELATAN --- Setiap tindak kriminalitas menimbulkan konsekuensi hukum bagi siapa pun pelakunya. Tak terkecuali bagi pelajar yang kedapatan tawuran.

Pelaku tawuran yang membawa senjata tajam hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang biasanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti yang disangkakan kepada tiga pelajar berinisial DS, RY dan J, pelaku tawuran yang menewaskan korban bernama Reno di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/6/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan konsekuensi hukum yang akan diterima korban akan sama seperti pelaku yang telah berumur di atas 18 tahun.

BERITA VIDEO : PELAJAR KONVOI BAWA SENJATA TAJAM UNTUK TAWURAN DI CAKUNG BIKIN WARGA RESAH

"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku dan pelaku tawuran. Kalau sesusai undang-undang kan ancamannya sama," tegas Twedi di Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (16/6/2023).

Tak hanya ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara yang akan dihadapi oleh para pelaku tawuran. Rekam jejak tindak kriminalitas akan tercatat di kepolisian.

Hal tersebut menyebabkan pelajar yang baru keluar dari penjara akan kesulitan melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Tujuh Remaja Tewas Sepanjang Tahun 2022 Akibat Tawuran Pelajar di Kota Bekasi, Kapolres: Disayangkan

Mereka pun akan kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan terdapat catatan khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat mutlak mendaftar kerja di sebuah perusahaan.

"Pada saat daftar sekolah lebih tinggi dan kerja perlu surat keterangan catatan kriminalitas. Itu akan tercatat di SKCK dan ada pernah di tahan dan pidana itu merugikan anak anak tawuran ini dari sekarang," katanya.

Twedi mengaku pihaknya cukup sering melakukan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum yang harus diterima pelajar apabila kedapatan tawuran.

BERITA VIDEO : BERSIAP TAWURAN, LIMA PELAJAR DICIDUK POLISI DI TPU MALAKA II

Melalui program 'Police Goes To School', pihaknya berharap agar pelajar bisa berpikir beribu-ribu kali sebelum berpartisipasi dalam kegiatan tawuran.

"Sudah, oleh kapolsek sudah dipanggil, bukan hanya dipanggil tapi juga didatangi oleh kapolsek. Jadi sekolah yang berada di Cikarang Barat didatangi oleh Kapolsek Cikarang Barat dan yang berada di Cikarang Selatan didatangi oleh Kapolsek Cikarang Selatan. Tidak hanya sekolah itu, kapolsek juga sudah keliling mendatangi sekolah-sekolah untuk meberikan imbauan dan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar anak sekolah," ungkap Twedi.

Tangkap tiga bocil pelaku tawuran

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved