Berita Kriminal
Tujuh Remaja Tewas Sepanjang Tahun 2022 Akibat Tawuran Pelajar di Kota Bekasi, Kapolres: Disayangkan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan cukup prihatin terkait aksi tawuran pelajar yang kerap terjadi di Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang tahun 2022 ada 7 remaja meninggal dunia akibat tawuran pelajar.
Para pelaku tawuran yang masih berstatus pelajar ini pun juga telah dilakukan penahanan atas perbuatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan cukup prihatin terkait aksi tawuran pelajar.
Dimana, tawuran pelajar menyebabkan adanya korban jiwa.
Baca juga: Sepanjang 2022 Polisi Catat Ada Tujuh Remaja Tewas Saat Tawuran di Kota Bekasi, Kapolres: Prihatin!
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Seluruh Siswa-siswi dari 261 SMA/SMK Jangan Tawuran Lagi Tapi bisa Kolaborasi
Baca juga: Memprihatinkan! Ultah Sekolah di Bekasi Dirayakan dengan Aksi Tawuran
Oleh karena itu, pihaknya konsen untuk menekan angka tawuran pelajar di Kota Bekasi.
"Ini data 10 bulan terakhir. Kejadian tawuran antar pelajar ini pelaku dan korbannya semuanya masih berstatus pelajar, ini sangat disayangkan," kata Kombes Pol Hengki, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Hengki, pihaknya sangat konsen dalam hal menekan angka tawuran pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan aksi tawuran ini dilakukan sebagai bentuk jati diri para pelaku.
"Jadi aksi tawuran yang terjadi ini, antara satu dengan yang lain, tidak saling kenal, dan tidak ada yang diperebutkan. Mereka hanya ingin mencari jatidiri, ingin diakui eksis, ingin diakui hebat," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota sendiri sudah melakukan langkah-langkah antisipasi tawuran, selain melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah-sekolah, pihaknya juga sudah melakukan deklarasi anti tawuran yang dihadiri ribuan pelajar se-Kota Bekasi.
Hengki pun juga berpesan kepada para pelajar di Kota Bekasi untuk stop tawuran.
Sebab hal ini dapat merugikan diri sendiri, orang lain bahkan orangtua sendiri.
Apalagi dengan adanya korban jiwa, tentu ancaman hukuman pun menanti.
"Ingat ancaman sungguh berat ketika terjadi tawuran, menyebabkan orang meninggal dunia, itu bisa pidana mati, seumur hidup"
"Minimal 20 tahun penjara atau membawa senjata tajam akan dikenakan UU darurat nomor 51 dengan ancaman 12 tahun penjara" ucapnya.