Berita Karawang
Terancam 6 Tahun Penjara, Tangis Kanthi, Guru Paud di Karawang Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pecah
Kanthi yang kini seorang guru menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Seorang guru Paud, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023).
Maka Eva menegaskan kembali bahwa Kanthi diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.
Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugutan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Guru
guru paud
pemalsuan surat
guru paud di karawang terancam 6 tahun penjara
Pengadilan Negeri Karawang
Berita Terkait: #Berita Karawang
Awali Dies Natalis ke-11, Unsika Karawang Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.