Berita Karawang

Terancam 6 Tahun Penjara, Tangis Kanthi, Guru Paud di Karawang Jadi 'Tumbal' Sengketa Tanah, Pecah

Kanthi yang kini seorang guru menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Seorang guru Paud, Kanthi Rahayu (48) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (22/6/2023). 

Maka Eva menegaskan kembali bahwa Kanthi diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.

Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugutan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved