Berita Bekasi
TPS Liar di Bintara Bekasi yang Menggunung Bakal Segera Ditutup
Lurah Bintara, Achmad Supriatna sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait TPS liar itu, termasuk koordinasi dengan pemilik lahan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT — Lurah Bintara, Kota Bekasi, Achmad Supriatna memberikan respon terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Bintara yang kini kondisinya sudah menggunung layaknya TPST Bantar Gebang.
Achmad Supriatna menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait keberadaan TPS liar itu, termasuk koordinasi dengan pemilik lahan.
"Yang jelas itu kan lahan punya PT ya. Kita koordinasikan dengan pemilik lahan, dan juga pengelola dan LH. Nanti LH rencana akan menutup," kata Achmad Supriatna, Jumat (23/6/2023).
Menurut Achmad Supriatna, bukan warga Kelurahan Bintara yang membuang sampah di TPS liar itu, walaupun memang keberadaan TPS tersebut berada di lingkungan Kelurahan Bintara.
"Jadi, itu bukan warga Bintara yang buang, kebetulan aja itu emang ada di bintara (tpsnya)," katanya.
Baca juga: Adipati Dolken Akui Kesulitan Perankan Sosok Penderita Syaraf di Film Why Do You Love Me
Baca juga: Kembali Perankan Karakter Suzzanna dalam Film Horor, Luna Maya Rasakan Tekanan Lebih Besar
Terkait rencana penutupan TPS liar itu, disampaikan oleh Achmad Supriatna, warganya yang berada dekat TPS tersebut pun menyetujui bahkan mendukung penuh rencana penutupan.
Bahkan, kata dia, sudah ada 140 warga yang membuat surat dukungan untuk menutup TPS itu.
"Warga Bintara itu sudah setuju dengan menutup itu. Bahkan mereka membuat surat ke Dinas LH untuk dilakukan penutupan. Artinya warga Bintara itu tidak buang sampah di situ hanya berdampak saja," ujarnya.
Terkait proses penutupan, disampaikan oleh Achmad Supriatna secara teknis dirinya tidak memahami karena langkah itu merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Namun, ia mengaku sudah berkoordinasi terkait rencana tersebut.
"Itu nanti koordinasi ke LH. Itu kapasitas LH. Yang jelas saya sudah koordinasikan ke LH. Nanti ada armada yang bisa masuk ke situ, setelah itu akan di uruk dengan tanah merah. Teknisnya bisa ditanyakan ke LH," ucapnya.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Turun Dua Digit, Simak Rinciannya
Baca juga: Pameran Kain Tenun di Museum Tekstil Hadirkan Puluhan Koleksi dari Sumatera Hingga Nusa Tenggara
Bertahun-tahun Dibiarkan
Sebelumnya diberitakan bahwa selain di Bantargebang, Kota Bekasi ternyata gunungan sampah juga ada di wilayah Kelurahan Bintara, Kota Bekasi.
Gunungan sampah itu berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sudah bertahun-tahun dibiarkan oleh pemerintah setempat.
Pantauan Tribunbekasi.com, gunungan sampah ini memang tak seluas maupun setinggi di wilayah Bantargebang.
Namun, gunungan sampah yang dekat dengan pemukiman tersebut tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Gunungan sampah yang memiliki ketinggian kurang lebih 10 meter itu juga mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Isuzu Astra Motor Indonesia Buka Rekrutmen 20 Operator Produksi
Baca juga: Promo Spesial Paket Belajar, Meriahkan Rangkaian Promo Gramedia Back To School Belajar LebihDekat
Sampah-sampah itu nampak dibiarkan begitu saja tanpa ada pengolahan sampah. Tentunya ini akan berdampak buruk jika dibiarkan.
Pria yang mengaku sebagai pemilik lahan, Danil Adha tak menyangkal bahwa gunungan sampah itu merupakan TPS liar, dimana keberadaannya sudah ada sejak 4 tahun lalu.
Dahulunya, kata dia, lahan yang saat ini jadi tempat pembuangan sampah itu merupakan rawa-rawa.

"Itu bukan TPS, itu tanah saya, jadi itu sampah yang tidak ada yang menampung. Makannya saya biarin aja dibuang di situ," kata Danil Adha, Jumat (23/6/2023).
Disampaikan oleh Danil Adha, jika beberapa warga di lingkungannya memang tidak memiliki TPS legal.
Maka dari itu, banyak masyarakat yang pada akhirnya membuang sampah di lahannya.
Danil Adha memperbolehkan warga buang sampah di lahannya karena memang tidak ada pembuangan tempat sampah lain.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Emblem Asia di Cikarang Barat Membutuhkan QA-QC Staff
Baca juga: Gaungkan Literasi Anak Sebagai Upaya Membangkitkan Dunia Perbukuan
"Makanya, kalo sekarang saya disuruh tutup juga, ya saya tutup, asal ada solusinya. Cuma nanti buang sampahnya di mana gitu," katanya.
Danil Adha justru menganggap jika Pemerintah Kota Bekasi terlalu lambat untuk menangani masalah sampah yang kini justru mengunung.
Bahkan, kata Danil sudah berkali-kali bertemu dengan Pemkot Bekasi terkait masalah sampah di wilayahnya namun tidak ada titik temu.
"Sebenarnya itu sudah bertahun-tahun tapi karena menurut saya, ini Pemda yang gak tanggap. Bukan saya, Pemda yang tidak tanggap. Pemda harusnya terima kasih sama saya ada tempat pembuangan di situ," ujarnya.
Danil mengaku tak mempermasalahkan jika TPS liar itu akan ditutup oleh Pemerintah.
Baca juga: Sebelum Penggerebekan Sindikat Penjualan Ginjal, Ketua RT Didatangi Polisi, Cari Pria Bernama Akmal
Baca juga: Disdukcapil Karawang Catat Ratusan WNA Buat SKTT
Namun ia hanya meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan tempat pembuangan sampah resmi sehingga sampah-sampah warga sekitar terangkut.
"Memang Pemda pernah ngomong secara lisan dia mau tutup, ya, saya bilang tutup aja. Tapi orang buang sampah di mana? Diarahkan kemana. Cari solusi. Kalo itu ditutup tapi tidak dicariin tempatnya, saya buang di kantor LH," ucapnya.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.