Berita Karawang

Libur Panjang Idul Adha, Bapenda Karawang Tetap Buka Pelayanan Bayar PBB dan BPHTB

Pelayanan tetap dibuka vertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pengumuman dari Bapenda Kabupaten Karawang terkait pelayanan selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Pelayanan itu dibuka untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali mengatakan, pelayanan tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 15.00 WIB.

Pelayanan tetap dibuka vertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

"Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu," kata Sahali dalam keterangan pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Cek 10 Titik Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah Kabupaten Bekasi

Baca juga: Revitalisasi Pasar Induk Diduga Dikriminalisasi, Sekelompok Warga Gelar Aksi di PN Cikarang

Ia melanjutkan, jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September.

Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.

Jika menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta.

Dan objek pajak yang miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.

"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta,” ujarnya.

Baca juga: Luminox Luncurkan Seri MIL-SPEC 3350, Jam Tangan Teknologi Canggih Standar Internasional

Baca juga: Soal Sampah Menggunung di TPS Liar Bintara, Pemkot Bekasi Bakal Panggil Pengelola

Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali.

Ia menambahkan, warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat.

Pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Bapenda Kabupaten Karawang pada pukul 09.00 WIB hingga15.00 WIB, termasuk pada hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah Besok, Ini 12 Lokasi Salat Idul Adha di Karawang

Baca juga: Buntut Kasus Pungutan Liar di Rumah Tahanan, KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai

Bapenda Kabupaten Karawang berharap partisipasi aktif warga dalam membayar pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

"Dengan membayar pajak secara tepat waktu, warga Karawang turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Karawang," tutupnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved