Berita Karawang

Libur Nasional, Pelayanan Bapenda Karawang Tetap Buka pada Jumat 30 Juni 2023 Ini

Untuk per hari Rabu (28/6/2023) tercatat Bapenda Karawang mendapatkan pembayaran pajak sebesar Rp 8.381.368.782.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Rabu (28/6/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Jumat 30 Juni 2023 ini.

Pantauan TribunBekasi.com, pada hari Rabu (28/6/2023) yang masih masuk hari cuti bersama, terlihat banyak masyarakat datang ke kantor Bapenda Karawang maupun cabang pembantu Bank BJB Karawang untuk membayar pajak daerah.

Petugas bersiaga disejumlah loket layanan Kantor Bapenda Karawang seperti untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun pajak daerah lainnya.

Untuk per hari Rabu (28/6/2023) tercatat Bapenda Karawang mendapatkan pembayaran pajak sebesar Rp 8.381.368.782.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : BAPENDA KARAWANG TETAP BUKA PELAYANAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA DAN SELAMA CUTI BERSAMA

"Iya hari ini walaupun masuk cuti bersama, tapi kami tetap buka layanan. Hasilnya alhamdulillah dari wajib pajak yang bayar total capai Rp 8,3 miliar lebih," kata Kepala Bependa Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat ditemui pada Rabu (28/6/2023).

Aang merinci, data bank BJB Karawang dari total 8.381.368.782, yakni, pembayaran PBB bayar via teller sebesar Rp 7.749.541.189, BPHTB Rp 328.954.800.

Kemudian PDL (pajak daerah lainnya) seperti pajak restoran, pajak reklame sebesar Rp 285.295.421 dan pembayaran PBB melalui QRIS Rp 17.577.372.

Baca juga: Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah: Gandeng Kejaksaan Kejar Piutang PBB Rp 800 Miliar

"Untuk layanan besok (Kamis-red) libur karena hari raya dan buka atau lembur kembali pada Jumat, 30 Juni 2023," ungkap Aang.

Aang menerangkan, pelayanan tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 15.00 WIB.

Pelayanan tetap dibuka bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

BERITA VIDEO : BAPENDA KARAWANG GANDENG KEJAKSAAN UNTUK KEJAR PIUTANG PPB RP 800 MILIAR

"Apalagi kan jatuh tempo pembayaran pajak ini ada yang tanggal 30 Juni 2023. Artinya kami tetap buka agar tidak ada lagi alasan mereka telat bayar karena hari libur," beber dia.

Sementara Sekretaris Bapenda Karawang Sahali mengatakan, ada dua jadwal jatuh tempo.

Pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni dan  kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved