Berita Bekasi
Retribusi Parkir Pinggir Jalan Cuma Ratusan Juta, Dishub Bakal Adaptasi Sistem Pemkot Pekanbaru
Yana Suyatna menjelaskan retribusi parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru dikelola pihak swasta. Meski begitu, pemasukan retribusinya mencapai Rp 9,3 M.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
"Saya berprinsip retribusi itu jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Ketika di tepi jalan ada minimarket, itu tanah milik atau tanah pemerintah? Kalau tanah milik, ya itu tugasnya Bapenda, masuknya pajak parkir, bukan dari kami. Tadi saya sampaikan, pernahkah pemerintah menyediakan lahan parkir di tepi jalan? Tidak ada. Tapi kami tetap ditargetkan," ujar Yani Suyatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Oleh sebab itu, pihak mencoba untuk mengelola parkir pinggir jalan atau parkir on street dengan memanfaatkan bahu jalan.
Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen
Baca juga: Polisi Buru Komplotan Begal yang Rampas Motor Emak-Emak di Bantargebang
Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap
Baca juga: Promo Spesial Buku Tulis Sekolah, Lengkapi Kebutuhan Anak Sekolah Bersama Gramedia Back to School
Meski ia berpendapat hal tersebut tak dibenarkan, namun parkir tepi jalan bisa menghasilkan PAD.
"Sebenarnya tidak boleh parkir di bahu jalan. Tapi kami manfaatkan. Kami juga membandingkan dengan daerah lain, ternyata itu bisa jadi bagian dari retribusi, sehingga kami ditargetkan," ungkapnya.
Di tahun 2022 lalu, Dishub Kabupaten Bekasi ditargetkan bisa menghasikan retribusi sebesar Rp125 juta melalui parkir tepi jalan.
Yana Suyatna menjelaskan target yang dicapai hanya berkisar Rp106 juta saja, atau mencapa 85 persen.
Ada pun sumber retribusi parkir tepi jalan berasal dari 13 titik parkir, sesuai dengan Perbup Nomor 73 tahun 2026.
"Ada 13 titik, termasuk di Jalan RM Martadinata, Yos sudarso, Sumantri, ada juga di jalan provinsi yang seharusnya dikelola provinsi, ada juga yang di jalan nasional, tapi tetap kami pemda harus hadir di sana," kata Yana Suyatna.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.