Berita Kriminal

Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding untuk membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan.

Selain itu, Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.

"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy.

BERITA VIDEO: VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA LEBIH RENDAH DARI JPU, INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKANNYA!

 

Permintaan-permintaan itu disampaikan Teddy atas lima pertimbangan, yakni:

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.

Kedua, Tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.

"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.

Ketiga, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.

Baca juga: Tangis Siti Aisah Pecah Saat Antar Siau Huang, WNA Pengidap Down Syndrome, Pulang ke Taiwan

Baca juga: BREAKING NEWS: Majelis Hakim PT DKI Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding

Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap mrlanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.

Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.

Memori banding Teddy tersebut pun akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved