Berita Bekasi

Khawatir Tiap Hari Cium Aroma Tak Sedap, Warga Minta Pj Bupati Bekasi Relokasi Pembangunan TPST

Dijelaskan bahwa TPST itu akan memilah dan mengolah sampah bernilai ekonomis untuk didaur ulang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga yang tinggal di RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk merelokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBITUNG --- Warga yang tinggal di RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi meminta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk merelokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Pasalnya, mereka mengkhawatirkan terganggunya kualitas udara akibat menghirup aroma tak sedap dari TPST berbasis teknologi refuse-derived fuel (RDF) itu.

"Rapat minggon kemarin dihadiri dari pihak Kementerian PUPR, Dinas LH Kabupaten Bekasi dan perangkat desa. Mereka mengutarakan kalau masalah bau TPST enggak bisa menjamin. Tapi kalau kualitas air dan tanah, katanya mereka bisa sedikit menjamin, lebih baik lah dari TPA. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya," ungkap Wijaya, Humas RT 006/007 Perumahan Taman Kertamukti Residence saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2023).

Saat rapat, pemangku kepentingan sebenarnya juga telah menjelaskan mengenai konsep TPST kepada masyarakat.

BERITA VIDEO : SUKSESKAN GRADASI, PELAJAR BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG

Dijelaskan bahwa TPST itu akan memilah dan mengolah sampah bernilai ekonomis untuk didaur ulang. Sedangkan sampah non-ekonomis akan dibuang ke TPA Burangkeng.

"TPST-nya sama seperti yang diresmiin Pak Jokowi di Bali, ada juga di Bandung, TPST berbasis teknologi. Modelnya tidak terbuka, seperti hanggar pesawat, tertutup semua. Di dalamnya akan disortir sampah mana yang bisa didaur ulang, mana yang tidak. Kalau enggak bisa dilarikan ke Burangkeng, kalau bisa langsung di proses di sini untuk di daur ulang menjadi bracket gitu katanya," katanya.

Meski begitu, warga tetap menolak dibangunnya TPST lantaran lokasinya yang sangat dekat dengan permukiman warga.

Baca juga: Pembangunan TPST Nempel Perumahan Warga Cibitung, Ini Respon Dinas LH Kabupaten Bekasi

Mereka berpendapat hal tersebut justru melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Saat rapat minggon, perwakilan dari Kementerian PUPR menyatakan tidak akan membangun TPST tanpa persetujuan warga.

Namun, penentuan keputusan dikembalikan kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH LONGSOR DI TPA BURANGKENG

"Waktu kami komplain, PUPR bilang mereka tidak akan melanjutkan proses pembangunan TPST selama masih ada penolakan, tapi keputusannya dilemparkan kembali ke pj bupati, apakah mau diteruskan apa tidak. Karena tanahnya pun ternyata milik Kelurahan Wanajaya. Tanah itu sendiri yang mengelola pemkab, jadi programnya langsung ke bupati," ungkap Wijaya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar rencana pembangunan TPST direlokasi ke tempat lain.

Tak tahu bakal dibangun TPST

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved