Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Diminta Ikut Tanggung Jawab Soal Kasus Warga Green Village Kini Tak Punya Akses Jalan

Lantaran pada 26 Mei 2016 lalu, bangunan Perumahan Green Village Kota Bekasi sudah pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu. 

Kuasa Hukum warga Green Village, Yanto Irianto mengatakan jika warga akan melakukan upaya hukum untuk mengugat secara Pidana dan Perdata terhadap pengembang dan beberapa pihak-pihak yang dianggap merugikan warga Green Village.

Adapun perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengembang yaitu bertetangaan pasal 379 huruf a, pasal 372 KUHP pidana.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : RUMAH WARGA GREEN VILLAGE TERTUTUP TEMBOK BETON

Dimana pengembang dianggap curang, selain itu memindahkan batas patok yang ada ke lahan orang lain, dan dijadikan fasum juga bertentangan dengan pasal 385, 389 KUHP.

"Di sini ada Undang Undangnya, pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata," kata Yanto Irianto, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, terkait dengan gugatan perdata, tentunya kata Yanto berkaitan dengan kerugian dari dampak adanya pemasangan tembok beton tersebut.

Sebab, lahan yang saat ini dijadikan jalan ternyata milik lahan orang lain. Sehingga kini warga pun terdampak atas hal itu.

"Klien saya ada kerugian, yang seharusnya diangka 1 koma sekian atau 700 sekian, sekaranf 200 juta juga tidak laku karena untuk jalan aja susah," katanya.

Warga sendiri kata Yanto, tidak ada permasalahan dengan pemilih lahan yang sah yang diserobot oleh pengembang.

Saat ini, warga hanya meminta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang terkait kasus yang dialami oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.

"Kalau memang pengembang itu merasa tanggung Jawab melindungi kliennya atau nasabahnya atau konsumen itu dilindungi, ini justru dibiarkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik lahan Liem Siam Tjie telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 376 meter yang diduga diserobot oleh pengembang Green Village Bekasi PT Surya Mitratama Persada (SMP). Kini pemilik lahan memasang tembok beton atas kepemilikan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved