Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Klaim Ikut Dirugikan Terkait 10 Rumah Warga Green Village Tertutup Tembok, Kok Bisa?

Pemkot Bekasi sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan Green Village Kota Bekasi, yaitu PT Surya Mitratama Persada.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama 10 warga yang terdampak lantaran kini mereka tak memiliki akses jalan dari dampak sengketa lahan itu.

Baca juga: Serahkan Istri yang Kabur ke Mantan Kekasih, Inilah Sosok Fahmi Husaeni

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Minggu Ini Tetap Rp 1.059.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Kami dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan warga dan akan melakukan upaya hukum, serta membuat laporan pidana maupun gugatan perdata kepada pengembang," kata Yunus Effendi, Selasa (27/6/2023).

Disampaikan oleh Yunus Effendi, perumahan Green Village Kota Bekasi didirikan pada tahun 2013, namun sejalan dengan waktu ternyata lahan seluas 376 yang diduga diserobot oleh pengembang atas nama PT Surya Mitratama Persada dijadikan akses jalan warga.

Sementara itu, pemilik lahan Liem Siam Tjie melakukan langkah hukum, dengan secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018, jika lahan itu secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh pemilik lahan.

Baca juga: Soal Sampah Menggunung di TPS Liar Bintara, Pemkot Bekasi Bakal Panggil Pengelola

Baca juga: Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah Besok, Ini 12 Lokasi Salat Idul Adha di Karawang

Atas hal ini, pemilik lahan mengambil haknya dengan membuat tembok beton, sehingga jalan seluas 4 meter yang menjadi akses warga itu kini tertutup tembok beton.

Dampaknya, kini 10 rumah warga tak memiliki akses jalan.

"Artinya ini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengembang itu sendiri dan hal jual beli dan penyerobotan lahan tersebut. Kita juga akan berdiskusi dengan pemilik lahan karena mereka juga mengalami kerugian akibat yang dilakukan oleh pengembang," katanya.

Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu.
Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu. (TribunBekasi.com)

Selain itu, diungkapkan oleh Yunus Effendi, saat ini keberadaan pengembang pun juga tidak diketahui oleh warga.

Informasi yang didapat Yunus Effendi, pengembang telah berganti nama sehingga hal ini menyulitkan warga untuk melakukan pengaduan atas apa yang dialami oleh warga.

Baca juga: Buntut Kasus Pungutan Liar di Rumah Tahanan, KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai

Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

"Maka dari itu kami juga minta kepada perbankan atau kreditur dari pada objek ini tidak tinggal diam. Artinya kreditur sebelum warga melalukan akad kredit pastinya kreditur sudah melakukan verifikasi, dan masalahnya para korban tetap dibebankan membayar cicilan sementara rumahnya kini tak punya akses jalan," ucapnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved