Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Klaim Ikut Dirugikan Terkait 10 Rumah Warga Green Village Tertutup Tembok, Kok Bisa?

Pemkot Bekasi sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan Green Village Kota Bekasi, yaitu PT Surya Mitratama Persada.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah Kota Bekasi turut dirugikan terkait masalah yang dihadapi oleh warga Green Village, Bekasi Utara yang tak punya akses jalan karena tertutup tembok beton.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan hal itu menanggapi keluhan warga perumahan Green Village, Bekasi Utara.  

Maka dari itu, kata Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi telah meminta Dinas Tata Ruang untuk meninjau kembali izin di perumahan itu, terutama terkait lahan fasum fasos yang diperuntukkan bagi jalan, namun ternyata merupakan lahan milik orang lain.

"Di situ ada unsur menurut saya adalah bahwa Pemerintah Kota Bekasi juga dirugikan, karena itu adalah bagian fasos fasum yang merupakan juga milik Pemerintah Kota yang kemudian diberikan kepada masyarakat," kata Tri Adhianto, Minggu (9/7/2023).

Jika ditemukan adanya pelanggaran, lanjut Tri Adhianto, maka sanksi kepada pengembang pun harus diberikan.

Baca juga: Sial Benar, Mini Cooper di Rumah Mewah Ini Ludes Terbakar

Baca juga: Polisi Pastikan Pria Tertusuk Celurit di Cikarang Bukan Korban Pembunuhan Tapi Bunuh Diri

Saat ini, lanjut Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan.

"Tetapi prinsipnya bahwa harus ada dulu pernyataan bahwa itu adalah merupakan bagian dari pengembangnya Green Village yang harus bertanggungjawab. Nanti setelah iti selesai baru kami bisa bernegosiasi," katanya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan Green Village Kota Bekasi, yaitu PT Surya Mitratama Persada.

Hanya saja, kata Tr Adhianto, dari tiga kali pemanggilan yang sudah dilakukan, belum ada tindak lanjut.

"Ini sudah kami panggil berapa kali, tiga kali kalau enggak salah, belum ketemu. Sudah kami cari," ujarnya.

Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Asik Buat Rame-Rame, dari KFC hingga Geprek Bensu

Baca juga: Effendi Simbolon Beri Sinyal Dukungan Ke Prabowo, Sekjen Gerindra: Itu Jadi Booster Buat Kami

Saat ini, sambung Tri Adhianto, Pemerintah Kota Bekasi akan mencoba memanggil pihak pengembang PT Surya Mitratama Persada untuk mengetahui secara detail kewajibannya terhadap lahan itu.

Jika ada kewajiban yang tidak dilakukan, tentu harus segera ada upaya untuk diselesaikan.

"Kami akan dorong dia (pengembang) untuk memenuhi kewajibannya itu sehingga nanti dia harus membebaskan lahan yang kemudian sudah masuk dalam proses perizinan pasti," ucapnya. 

Upaya Hukum

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah akses jalan warga di perumahan Green Village Kota Bekasi ditutup tembok beton dampak dari sengketa lahan, kini warga akan mencari pihak pengembang untuk melakukan langkah upaya hukum.

Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama 10 warga yang terdampak lantaran kini mereka tak memiliki akses jalan dari dampak sengketa lahan itu.

Baca juga: Serahkan Istri yang Kabur ke Mantan Kekasih, Inilah Sosok Fahmi Husaeni

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Minggu Ini Tetap Rp 1.059.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Kami dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan warga dan akan melakukan upaya hukum, serta membuat laporan pidana maupun gugatan perdata kepada pengembang," kata Yunus Effendi, Selasa (27/6/2023).

Disampaikan oleh Yunus Effendi, perumahan Green Village Kota Bekasi didirikan pada tahun 2013, namun sejalan dengan waktu ternyata lahan seluas 376 yang diduga diserobot oleh pengembang atas nama PT Surya Mitratama Persada dijadikan akses jalan warga.

Sementara itu, pemilik lahan Liem Siam Tjie melakukan langkah hukum, dengan secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2018, jika lahan itu secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh pemilik lahan.

Baca juga: Soal Sampah Menggunung di TPS Liar Bintara, Pemkot Bekasi Bakal Panggil Pengelola

Baca juga: Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah Besok, Ini 12 Lokasi Salat Idul Adha di Karawang

Atas hal ini, pemilik lahan mengambil haknya dengan membuat tembok beton, sehingga jalan seluas 4 meter yang menjadi akses warga itu kini tertutup tembok beton.

Dampaknya, kini 10 rumah warga tak memiliki akses jalan.

"Artinya ini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengembang itu sendiri dan hal jual beli dan penyerobotan lahan tersebut. Kita juga akan berdiskusi dengan pemilik lahan karena mereka juga mengalami kerugian akibat yang dilakukan oleh pengembang," katanya.

Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu.
Warga perumahan Green Village Kota Bekasi mengeluh, sebab akses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan kini ditutup beton oleh pemilik lahan yang telah memenangkan sengketa lahan itu. (TribunBekasi.com)

Selain itu, diungkapkan oleh Yunus Effendi, saat ini keberadaan pengembang pun juga tidak diketahui oleh warga.

Informasi yang didapat Yunus Effendi, pengembang telah berganti nama sehingga hal ini menyulitkan warga untuk melakukan pengaduan atas apa yang dialami oleh warga.

Baca juga: Buntut Kasus Pungutan Liar di Rumah Tahanan, KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai

Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

"Maka dari itu kami juga minta kepada perbankan atau kreditur dari pada objek ini tidak tinggal diam. Artinya kreditur sebelum warga melalukan akad kredit pastinya kreditur sudah melakukan verifikasi, dan masalahnya para korban tetap dibebankan membayar cicilan sementara rumahnya kini tak punya akses jalan," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved