Berita Karawang

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru SMK Hingga Matanya Buta, Motifnya Sakit Hati!

pelaku penyiraman air keras berinisial AD terhadap guru SMK ditangkap di tempat persembunyiannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku penyiraman air keras ke guru SMK Negeri 2 Karawang Eli Chuherli (56). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap pelaku penyiraman air keras ke guru SMK Negeri 2 Karawang Eli Chuherli (56).

Guru SMK itu disiram air keras oleh tersangka Ade Hermawan di rumahnya di Kampung Kalipandan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa pelaku penyiraman air keras berinisial AD terhadap guru SMK ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur.

"Sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penyiraman terhadap korban guru bernama Eli (56)," kata Arief pada Rabu (12/7/2023).

BERITA VIDEO : BAWA CELURIT HINGGA AIR KERAS, 25 REMAJA DITANGKAP POLISI POLRES JAKUT

Menurut Tomy, pelaku melakukan penyiraman air keras karena sakit hati dikeluarkan korban dari bisnis travel mobilnya.

Korban dan pelaku ini melakukan bisnis bersama travel mobil. Akan tetapi, korban yang memiliki modal itu memutus kerjasamanya karena pelaku tidak benar.

"Saat itu karena ada miskomunikasi pada akhirnya pelaku ini merasa sakit hati karena dikeluarkan dalam organisasi travel tersebut," jelas dia.

Baca juga: Dua Kelompok Pemuda di Koja Jakarta Utara Tawuran, Bawa Botol Isi Air Keras dan Sajam Lukai Lawan

Ia menyebut, pelaku sakit hati sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan berencana.

Penyiraman air keras itu sudah kedua kalinya, sedangkan yang pertama gagal karena korban tidak ada di rumahnya.

"Jadi tindakan ini berencana, yang pertama gagal karena korban tidak ada di rumah," katanya.

Kata Tomy, pelaku pada Senin (22/5/2023) kembali mau melakukan aksinya. Terlebih dahulu melakukan perencanaan dengan membeli bahan kimia yang berada di toko daerah Johar.

"Setelah itu tidak berpikir panjang lama korban melakukan perencanaan untuk melukai pelaku hingga korban mengenai mata korban," imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.

Begini kronologinya

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved