Berita Jakarta
Belum Juga Dapat Pesangon, 64 Mantan Karyawan Perusahaan Buah Mengadu ke Mahfud MD
Selain tuntutan pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Salah satu perwakilan mantan karyawan PT MRP bernama Siti Suraeni menuturkan, ia dan lainnya mengaku belum menerima pesangon serta gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
"Waktu itu, PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun," tutur dia.
Ia meminta kepada kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
"Supaya hak-hak kami dapat terbayarkan," tutur Siti Suraeni.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Mulia Raya Prima pailit, yang ditangani kurator Dito Sitompul.
Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II/2023/SPKT Polres Metropolitan Jakarta Pusat.
Di antaranya melakukan pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.