Berita Jakarta

Belum Juga Dapat Pesangon, 64 Mantan Karyawan Perusahaan Buah Mengadu ke Mahfud MD

Selain tuntutan pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
kompas.com
Ilustrasi PHK --- Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT MRP melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD lantaran belum dapat uang pesangon hingga saat ini. 

Salah satu perwakilan mantan karyawan PT MRP bernama Siti Suraeni menuturkan, ia dan lainnya mengaku belum menerima pesangon serta gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.

"Waktu itu, PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun," tutur dia.

Ia meminta kepada kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

"Supaya hak-hak kami dapat terbayarkan," tutur Siti Suraeni.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Mulia Raya Prima pailit, yang ditangani kurator Dito Sitompul.

Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit.

Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II/2023/SPKT Polres Metropolitan Jakarta Pusat.

Di antaranya melakukan pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
 
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved