Berita Jakarta
Belum Juga Dapat Pesangon, 64 Mantan Karyawan Perusahaan Buah Mengadu ke Mahfud MD
Selain tuntutan pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT MRP melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD lantaran belum dapat uang pesangon hingga saat ini.
"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan hak berupa uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT Mulia Raya Prima," kata Koordinator Forum Komunikasi Mantan Karyawan PT Mulia Raya, Siti Suraeni dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Selain tuntutan uang pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul.
Hal itu terkait keluarnya daftar piutang tetap tanpa nama memuat nama serta nilai tagihan dari karyawan.
BERITA VIDEO : PHK SEPIHAK OLEH PT BRINKS, RATUSAN BURUH GELAR DEMO DI DEPAN METRIPOLITAN TOWER
Kurator pun disinyalir membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung, bos PT MRP.
Lie Po Fung merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan importir dan pemasok buah yang sedang pailit tersebut.
Siti menuturkan, hak karyawan semestinya menjadi lini prioritas dari harta pailit.
Baca juga: Permintaan Menurun Imbas Pandemi, 2.000 Pegawai Perusahaan Produk Sepatu di Kota Tangerang Kena PHK
"Harta PT Mulia Raya Prima tidak ada lagi akibat dibagi oleh kurator kepada Lie Po Fung dengan pembagian tidak seharusnya," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, nasib pesangon karyawan PT MRP sampai saat ini belum jelas.
Berawal dari distributor dan pemasok buah impor tersebut diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit.
Akibatnya, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan utang sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban perusahaan itu.
Termasuk perihal soal pemenuhan pesangon 64 orang karyawan.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus bos PT MRP, Lie Po Fung.
"Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Salah satu perwakilan mantan karyawan PT MRP bernama Siti Suraeni menuturkan, ia dan lainnya mengaku belum menerima pesangon serta gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.
"Waktu itu, PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun," tutur dia.
Ia meminta kepada kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
"Supaya hak-hak kami dapat terbayarkan," tutur Siti Suraeni.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Mulia Raya Prima pailit, yang ditangani kurator Dito Sitompul.
Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II/2023/SPKT Polres Metropolitan Jakarta Pusat.
Di antaranya melakukan pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.