Berita Kriminal

Polisi Tembak Tiga Residivis Begal di Cibitung, Sita Sepeda Motor dan Senjata Tajam

Kawanan begal ini ditembak kakinya karena berusaha kabur dan  melawan aparat saat hendak ditangkap.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Aparat Polres Metro Bekasi menembak tiga residivis begal sadis di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Aparat Polres Metro Bekasi menembak tiga residivis begal sadis di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kawanan begal ini ditembak kakinya karena berusaha kabur dan  melawan aparat saat hendak ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ini yang ditangkap berinisial SB alias Derga, AP alias Botak dan RK alias Petot.

"Mereka kami tangkap di tempat persembunyian di Tambun Selatan. Saat mau ditangkap melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Gogo pada Selasa (18/7/2023).

BERITA VIDEO : INGIN BACOK KORBAN, AKSI BEGAL DIGAGALKAN SEKURITI

Ia menjelaskan, mereka ditangkap atas laporan korban di sejumlah lokasi. Yakni di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, di Jalan Selang Cau RT 004/ 013 Kelurahan Wanasari, Cibitung dan di Kp Telar RT 002/002 Desa Muktiwari, Cibitung.

"Dari sejumlah laporan itu dan termasuk salah satunya ada kejadian yang terekam kamera CCTV kami lakukan penyelidikan sehingga berhasil tangkap pelaku," imbuhnya.

Ia menerangkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku sedang bersama para wanitanya dan ditempat persembunyian tersebut didapati barang bukti.

Baca juga: Pulang Kerja, Pemuda di Gunung Putri Bogor Dihadang Kawanan Begal, Luka Dicelurit, Motor Dirampas

Barang bukti yang diamankan antara lain empat motor, senjata tajam, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya seperti kunci letter T.

Kemudian dari keterangan para pelaku apabila tidak berhasil melakukan pembegalan, mereka melakukan pencurian dengan mendatangi rumah korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, dan mencongkel jendela menggunakan celurit, serta menggunakan kunci leter T.

"Apabila korban mengetahui kejadiannya para pelaku, para pelaku tidak segan segan melukai korban dengan senjata tajam yang para pelaku bawa,” lanjutnya.

BERITA VIDEO : KORBAN SEMPAT MENGUNCI STANG, KAWANAN BEGAL GAGAL GASAK SEPEDA MOTOR

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kompol Sutrisno mengatakan tiga terduga pelaku begal yang diringkus polisi, yakni SB, AP dan RK menenggak obat keras tertentu (OKT) bernama tramadol sebelumnya menjalankan aksinya.

"Para pelaku mengaku sebelum melakukan pembegalan memimum obat-obatan jenis G yakni Tramadol,” kata Kompol Sutrisno.

Dugaan sementara, para pelaku menenggak obat-obatan keras itu sehingga membuatnya berani melakukan aksinya.

“Mereka terpengaruh obat juga, sehingga berani mengeksekusi korban di tempat ramai,” ujarnya.

Pada kasus ini, polisi menerapkan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana, dan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sutrisno. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved